kampung cisitu

#

PNS Nakal Akan Ada Sanksi

Sanksi tegas bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sukabumi, siap diberikan. Hukuman akan diberikan bagi mereka yang sengaja memilih tidak ngantor setelah usai libur Lebaran nanti. Sanksi itu kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Adjo Sardjono, sesuai PP Nomor 53. Demikian radar sukabumi menulis.
“Untuk cuti bersama Idul Fitri hanya tiga hari saja, yakni tanggal 29 Agustus serta 1 dan 2 September. Sedangkan pada Senin, 5 September, PNS harus masuk kerja lagi,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Adjo Sardjono kepada Radar, kemarin.
Mantan Kepala BKD Kabupaten Sukabumi ini menambahkan, penerapan  cuti bersama itu sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menakertrans dan Men PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2011, Nomor KEP.135/MEN/V/2011 dan Nomor SKB/02/M.PAN-RB/5/2011 tentang perubahan kedua keputusan bersama tiga menteri Nomor 02 Tahun 2010, Nomor KEP.110/MEN/VI/2010, Nomor SKB/07/M.PAN-RB/06/2010 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2011.
“Dalam SKB itu secara jelas  menyebutkan libur nasional Idul Fitri 1432 H hari Selasa dan Rabu (30-31/8), Cuti bersama Idul Fitri Senin (29/8) dan Kamis-Jum’at (1-2/9),”ungkapnya.
Sedangkan untuk pelayanan umum, seperti rumah sakit dan lainnya jadwal cuti bersama diatur secara bergantian. Disinggung soal informasi yang menyebutkan jika banyak PNS yang mengajukan permohonan cuti saat lebaran, Adjo membenarkannya. Namun, menurutnya tidak semua permohonan cuti itu akan dikabulkan.
”PNS yang ambil cuti tahunan diperbolehkan untuk menyambung dengan hari libur nasional dan cuti bersama dengan ketentuan dalam satu instansi tidak boleh melebihi lima persen dari jumlah pegawai,”terangnya.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ditunggu partisipasinya

Komentar

Popular Posts

Label

Blog Archive

Recent Posts

Recent Posts Widget

Data Lengkap

Data Lengkap
#