Follow Us

Senin, 22 Agustus 2011

Nasib Karyawan Setelah Di beri THR

Sebnayak 1400 Karyawan PT. EGI di PHK setelah diberi THR, demikian informasi yang kami dapat dari situs pikiran rakyat. Lebih lanjut sumber menulis Pemutusan PHK secara sepihak oleh pihak manajemen tersebut beberapa hari setelah mereka memperoleh tunjangan hari raya (THR).

Pihak manajemen terpaksa melakukan tindakan tersebut dengan dalih tidak memperoleh order. PHK hanya diberlakukan kepada sebagian karyawannya yang kini berjumlah kurang lebih 1.400 orang.
“Pihak perusahan tidak akan lagi memperkerjakan kami. Dengan dalih perusahaan tidak memperoleh order. Pemutus kerja yang dlakukan setelah memberikan THR, Jum’at (19/8) lalu,” kata salah seorang karyawan kepada "PRLM", Senin (22/8).
Pemutusan kerja sepihak yang dilakukan perusahaan garmen di Jl. Marbabu, kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, terungkap ketika rombongan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kota Sukabumi, Soleh Makbuloh tengah memonitor THR kesejumlah pabrik.
Mengetahui ada rombogan pejabat para karyawan segera mengadukan nasibnya. Mereka mengaku resah dengan pemutusan kerja yang dilakukan pihak manajemen. Apalagi tindakan PHK dlakukan beberapa hari sebelum lebaran.
“Pihak perusahaan hanya mem PHK sebagian karyawan. Kami bingung setelah ada kabar tersebut. Apalagi pemutusan itu dilaukan beberapa hari sebelum lebaran,” katanya.

0 comments:

Posting Komentar

Ditunggu partisipasinya