Follow Us

Minggu, 16 Maret 2014

KPU Batalkan 35 Calon DPD dan Partai Politik di 25 Kab/Kota.

salam jumpa kembali, perjumpaan kali ini saya ingin mengulas seputar dimulainya pertarungan politik yang akan dimulai kampanyenya besok. Akan tetapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Sabtu (15/3) membatalkan keikutsertaan 35 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan partai politik di 25 kabupaten/kota sebagai peserta Pemilu Tahun 2014. Pembatalan itu merupakan sanksi karena para peserta pemilu tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai batas yang ditentukan.
Rekap selengkapnya  35 calon anggota DPD dan parpol yang dibatalkan sebagai peserta Pemilu adalah :

- PKB daerah yang dibatalkan Kab. Tabanan dan Kota Tomohon
- PKS daerah yang dibatalkan Kota Tomohon dan Kab. Toraja Utara
- PDIP daerah yang dibatalkan Kab. Timor Tengah Selatan
- GERINDRA daerah yang dibatalkan Kab. Donggala
- DEMOKRAT daerah yang dibatalkan Kab. Aceh Singkil dan Kab. Majalengka
- PAN daerah yang dibatalkan Kab. Pelalawan
- PPP daerah yang dibatalkan Kota Gunungsitoli dan Kab. Ngada
- PBB daerah yang dibatalkan Kab. Serdang Bedagai, Kota Gunungsitoli, Kota Sungai Penuh, Kab. Ngada, Kab. Sumba Barat, Kab. Bengkayang, Kab. Hulu Sungai Selatan, Kab. Minahasa Tenggara, Kab. Toraja Utara dan Kota Tomohon
- PKPI daerah yang dibatalkan Kab. Kepulauan Anambas, Kab. Probolinggo, Kab. hulu Sungai Selatan dan Kab. gorontalo Utara

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota  DPR, DPD dan DPRD, Pasal I angka 5 menyebutkan, “Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada setiap tingkatan dan calon anggota DPD tidak menyampaikan laporan awal Dana Kampanye kepada  KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5), Partai Politik dan calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD”.

Peraturan KPU tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Pada Pasal 138 ayat (1) disebutkan, “Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan awal dana Kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan”.

Selanjutnya dalam Pasal 138 ayat (2) terdapat ketentuan, “Dalam hal calon anggota DPD Peserta Pemilu tidak menyampaikan laporan awal dana Kampanye Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (2), calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu.

Dengan demikian, sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu yang diterapkan KPU kepada 35 calon anggota DPD dan partai politik di 25 daerah, karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai batas waktu yang telah ditetapkan, telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Sumber KPU Pusat

0 comments:

Posting Komentar

Ditunggu partisipasinya