Follow Us

Sabtu, 13 Agustus 2011

KBS Siap Bentuk Posko THR

Masih dari surat kabar harian online radarsukabumi dimana sumber menulis perihal permasalahan tentang seputar buruh. Koalisi Buruh Sukabumi (KBS) siap membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) ditiap perwakilan perusahaan. Posko ini terbuka untuk pengaduan dan pendampingan pekerja yang THR-nya yang tidak dibayar sesuai ketentuan.

Koordinator KBS, Dadeng mengatakan, ketentuan mengenai THR Keagamaan sebenarnya sudah diatur dengan Permenaker Nomor Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja, selain itu di Dibentuknya Posko THR ini juga kata Dadeng, guna menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang ditujukan kepada Bupati/Walikota, terkait THR Keagamaan Tahun 2011 yang isinya mengenai kewajiban pembayaran THR oleh pengusaha terhadap pekerjanya.
KBS mendesak seluruh perusahaan membayar THR secara penuh, tepat waktu, dan tidak diskriminatif pada seluruh pekerja tanpa melihat statusnya.”Kami juga mendesak Bupati membentuk Satgas THR yang dikoordinir pengawas ketenagakerjaan. Mereka harus berperan pro aktif jemput bola untuk mendeteksi dan memeriksa pelanggaran THR,”terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Iwan Ridwan mengapresiasi akan dibentuknya Posko pengaduan THR. Menurutnya, jumlah perusahaan di Kabupaten Sukabumi ada 1.025 unit perusahaan yang terdiri dari 153 perusahaan skala besar dan sebanyak 827 unit perusahan menengah dan kecil.
“Sikap kami sudah jelas, bahwa semua perusahaan harus membayar THR kepada pekerjanya tepat waktu. Sebab, THR merupakan hak-hak pekerja yang harus dipenuhi perusahaan,” kata Iwan Ridwan.
Apabila ada perusahaan yang tidak mengindahkan aturan terkait pembayaran THR, Iwan mengancam akan memberikan sanksi tegas. Malah, untuk mengawasi pembayaran THR Iwan akan mengerahkan sejumlah petugas ke lapangan.”Kita tidak mau main-main dalam pembayaran THR. Kita akan langsung awasi ke lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar mengatakan, perusahaan wajib memberikan THR selama satu bulan gaji kepada pegawai yang telah bekerja minimal satu tahun. Sementara, bagi pekerja di bawah satu tahun dalam pemberian THR perusahaan harus proposional.”Kami juga akan turut mengawasi mengenai THR yang merupakan hak pekerja ini. Kita harap semua perusahaan membayar besaran THR sesuai aturan,” tegasnya

0 comments:

Posting Komentar

Ditunggu partisipasinya