Sumber info : polreskotasukabum
Polres Kota Sukabumi berhasil membongkar kasus trafficking (perdagangan manusia) dengan meringkus pelakunya RS (40) warga Serang Banten dan mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) Ny. Yat (40), warga Kp. Benteng Kidul, Kel. Benteng, Kec. Warudoyong, Kota Sukabumi, Minggu (17/1), polisi pun mengamankan tiga korbannya yang merupakan anak baru gede (ABG).
Menurut keterangan yang didapat dari Kapolsektif Warudoyong, AKP Sri Widodo SH, kasus tersebut terungkap ketika dua orang korban, MUT dan Ya, berhasil meloloskan diri dari tempat bekerjanya di sebuah kafe milik Mat (45), di bilangan Tangerang. Setibanya di Sukabumi, kedua korban langsung memberitahukan keluarganya dan diteruskan ke Mapolsektif Warudoyong.
Ketiga korban masing-masing adalah MUT (16), warga Kp. Cibarongbok, Kel. Dayeuhluhur, Kec. Warudoyong, Kota Sukabumi; Ya (14), warga Kp. Cicadas, Gunung Jaya, Kec. Kadudampit, Kab. Sukabumi; dan Rin (16), warga Kp. Ciborongbok, Kel. Dayeuhluhur, Kec. Warudoyong, Kota Sukabumi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ditunggu partisipasinya