KTP merupakan hal wajib bagi warga Indonesia pun demikian KK, hal inilah yang ingin Irwan informasikan kepada sobat semua dan ini mungkin tidak akan jauh dengan Desa dan Kelurahan yang lain.
Peraturan dari Dinas Kependudukan Kabupaten Sukabumi dalam pembuatan KTP dan KK, yang harus dipersiapkan oleh pemohon. Dua katagori dari syarat pembuatan KTP dan KK :
I. Pembuatan KTP bagi yang belum nikah.
1. Fhoto copy KK orangtua pemohon.
2. Pas Fhoto ukuran 1,5 x 1,3 cm (khusus untuk wilayah Kecamatan Caringin, karena belum lengkapnya peralatan untuk Fhoto)
3. Pengantar dari ketua RT setempat yang ditandatangani oleh ketua RT dan RW.
4. Pengantar dari Desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa.
5. Membayar Administrasi pembuatan KTP Rp. 12.000,- bagi pemohon yang langsung datang ke Kecamatan.
6. Lama pembuatan KTP dan KK 14 hari sejak persyaratan diserahkan ke kantor kecamatan.
II. Pembuatan KTP bagi sudah nikah.
1. Fhoto copy KK pemohon (istri atau suami). Bagi yang tidak punya KK diharuskan membuat surat kehilangan dari kantor kepolisian setempat.
2. Menyerahkan KTP yang lama (istri atau suami atau anak yang sudah wajib punya KTP). Bagi yang tidak ada KTP lama diharuskan membuat surat kehilangan dari kantor kepolisian setempat.
3. Pas Fhoto ukuran 1,5 x 1,3 cm (khusus untuk wilayah Kecamatan Caringin, karena belum lengkapnya peralatan untuk Fhoto)
4. Pengantar dari ketua RT setempat yang ditandatangani oleh ketua RT dan RW.
5. Pengantar dari Desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa.
6. Membayar Administrasi pembuatan KTP Rp. 12.000,- bagi pemohon yang langsung datang ke Kecamatan.
7. Lama pembuatan KTP dan KK 14 hari sejak persyaratan diserahkan ke kantor kecamatan.
Itulah Informasi untuk pembuatan KTP dan KK … semoga informasi ini bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ditunggu partisipasinya