Judul artikel ini sudah saya tulis sekitar tanggal 17 Januari 2010, mengapa sekarang saya tulis kembali ?, ternyata ada aturan baru lagi dari pembuatan KTP dan KK.
Kembali saya tulis bagaimana aturan dalam pembuatan KTP dan KK, berikut caranya :
I. Pembuatan KTP bagi yang belum nikah.
1. Fhoto copy KK orangtua pemohon ( apabila tida punya KK membuat surat keterangan hilang dari kantor polisi ) dan bila sipembuat KTP berusia 23 tahun maka KTP yang lama harus dibawa, apabila tidak ada harus membuat surat keterangan hilang dari kantor polisi, dan apabila benar-benar belum membuat KTP, harus membuat surat pernyataan dari Desa.
2. Pas Fhoto ukuran 1,5 x 1,3 cm (khusus untuk wilayah Kecamatan Caringin, karena belum lengkapnya peralatan untuk Fhoto)
3. Pengantar dari ketua RT setempat yang ditandatangani oleh ketua RT.
4. Pengantar dari Desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa.
5. Membayar Administrasi pembuatan KTP Rp. 12.000,- bagi pemohon yang langsung datang ke Kecamatan.
6. Lama pembuatan KTP dan KK 14 hari sejak persyaratan diserahkan ke kantor kecamatan.
II. Pembuatan KTP bagi sudah nikah.
1. Fhoto copy KK pemohon (istri atau suami). Bagi yang tidak punya KK diharuskan membuat surat kehilangan dari kantor kepolisian setempat.
2. Menyerahkan KTP yang lama (istri atau suami atau anak yang sudah wajib punya KTP). Bagi yang tidak ada KTP lama diharuskan membuat surat kehilangan dari kantor kepolisian setempat.
3. Pas Fhoto ukuran 1,5 x 1,3 cm (khusus untuk wilayah Kecamatan Caringin, karena belum lengkapnya peralatan untuk Fhoto)
4. Pengantar dari ketua RT setempat yang ditandatangani oleh ketua RT dan RW.
5. Pengantar dari Desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa.
6. Membayar Administrasi pembuatan KTP Rp. 12.000,- bagi pemohon yang langsung datang ke Kecamatan.
7. Lama pembuatan KTP dan KK 14 hari sejak persyaratan diserahkan ke kantor kecamatan.
Aturan yang baru adalah pada kalimat yang berwarna biru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ditunggu partisipasinya