Follow Us

Selasa, 20 September 2011

Terlantarnya Tanah ribuan Hektar

Wakil Bupati (Wabup) Sukabumi, Akhmad Jajuli mengatakan, dari luas tanah di Kabupaten Sukabumi seluas 417.000 hektar, 20.000 hektar di antaranya merupakan lahan telantar termasuk tanah dalam kawasan hutan. Tanah telantar seluas itu, meliputi lahan perkebunan swasta dan tanah lainnya yang status kepemilikannya Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Demikian tulis radar sukabumi.
“Bahkan, ada pemilik hak tanah yang sengaja menggunakan tanahnya untuk kepentingan orang lain. Misalnya, tanahnya dijadikan jaminan utang sehingga dibiarkan telantar,”kata Akhmad Jajuli saat sambutan pada acara Bintek Pengembangan Hutan Rakyat dan Program Ketahanan Pangan di Gedung Disen Kecamatan Cisaat, kemarin.
Menurut dia, sehubungan begitu banyaknya lahan-lahan telantar , pihaknya akan melayangkan surat teguran kepada para pemilik hak tanah. Surat teguran itu berisi peringatan kepada mereka supaya segera mengelola kembali tanahnya sesuai peruntukannya. Jika surat teguran itu tak gubris hingga tanahnya masih dibiarkan telantar, pihaknya tak segan-segan akan menghapus hak tanahnya.
“Kendati izin HGU atau HGB-nya masih panjang. Ketika hak tanahnya sudah dihapuskan, maka secara otomatis tanahnya diserahkan ke negara yang dikelola oleh kantor pertanahan,” terangnya.
Untuk itu kata Jajuli, melalui program Pengembangan Hutan Rakyat dan Program Ketahanan Pangan dapat menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan terhadap mempercepat fungsi tanah terlantar yang sesungguhnya juga turut mempercepat terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat terutama petani kebun.
“Pemkab Sukabumi telah melakukan upaya-upaya rehabilitasi seperti program kebun bibit rakyat, dan program pemerintah pusat dan propinsi yaitu melalui Gerakan Rehabilitasi Lahan Kering,”tuturnya.
Contoh lain dari pengembangan hutan rakyat yakni dengan tumpang sari, di mana ini merupakan salah satu bentuk pemanfaatan hutan dan lahan dalam upaya peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat petani untuk memenuhi kebutuhan baik jangka pendek maupun jangka panjang. Melalui pola tanam tumpangsari terutama tanaman palawija tentu akan memberikan manfaat  pada tanaman hutan muda antara lain pemeliharaan lebih intensif.

0 comments:

Posting Komentar

Ditunggu partisipasinya