Rabu tanggal 13 Oktober 2010, dikecamatan Caringin diadakan rapat “pemutahiran data”, sebagaimana surat dari Kecamatan bahwa setiap desa yang harus hadir adalah Kepala Desa, Sekretaris dan 10 Tim Pemutahiran data.
Sukamulya adalah termasuk yang mengirimkan 10 orang Tim Pemutahiran Data, rapat dipimpin oleh Bpk. Camat sendiri didampingi oleh Bpk. Sekmat dan kasipem.
Dalam kesempatan tersebut Bpk. Camat menyampaikan tentang pendataan tersebut, bahwa untuk ketertiban administrasi perlu adanya pembenahan-pembenahan diantaranya pembenahan tentang pemutahiran data, kalau kita sekilas mengertikan tentang “pemutahiran” tersebut maka yang tergambar dalam benak kita terlalu rumit, akan tetapi dalam prakteknya tidak demikian, untuk menyamakan data keluarga yang ada pada Kartu Keluarga. Hal senada disampaikan oleh Bpk. Sekmat bahwa dalam satu rumah ada dua keluarga maka untuk kartu keluarga nya tersebut adalah dua kartu keluarga. Pada kesempatan tersebut hadir juga dari kependudukan. Disampaikan oleh kasipem dan dari kependudukan menjawab pertanyaan dari beberapa penanya yang kesimpulannya sebagai berikut :
- Apabila keluarga yang belum memiliki Kartu Keluarga sedangkan salah satu-nya (baik suami atau istri) dari luar daerah desa tersebut, maka tidak bisa untuk memiliki Kartu Keluarga sebelum ada surat pindah dari daerah asal.
- Apabila keluarga yang belum memiliki Kartu Keluarga sedangkan salah satu-nya (baik suami atau istri) bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI), maka dalam pembuatan kartu keluarga tersebut tidak boleh tercantum dalam Kartu Keluarga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ditunggu partisipasinya