Para terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi Proyek Penataan Lingkungan Gedung DPRD Kota Sukabumi senilai Rp 2,9 miliar dibuat shock dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU). Dalam tuntutan perdananya, JPU mematok hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Heres Harun Al Rasyid. Tidak hanya itu, JPU juga menuntut denda sebesar Rp 200 juta. Informasi ini saya temukan di jurnalbogor
Tuntutan yang menyesakkan terdakwa kasus dugaan korupsi ini, terungkap dalam acara persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Jum’at (29/10) kemarin.
JPU menilai terdakwa Heres terbukti bersalah sesuai dakwaan primer pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Heres terjerat kasus ini karena kedudukannya sebagai Pembantu Pelaksana Teknis Kegiatan.
Menurut JPU, terdakwa Heres punya andil dalam proyek Pemagaran Gedung DPRD Kota Sukabumi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 347 juta. Kesalahan terdakwa antara lain ikut menandatangani data pendukung mengenai laporan hasil pekerjaan. Padahal fakta di lapangan masih banyak pelaksanaan proyek yang belum selesai.
”Sebagai pelaksana pembantu tekhnis kegiatan, JPU menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur orang yang melakukan atau turut melakukan sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer. Sehingga JPU meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa selama empat tahun enam bulan potong masa tahanan. Terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 00 juta subsider tiga bulan kurungan penjara,” ungkap JPU.
Mendengar tuntutan JPU, terdakwa Heres hanya bisa tertunduk lesu. Usai acara persidangan, pengacara terdakwa, Amiruddin Rahman mengungkapkan tuntutan JPU tidak sebanding dengan peran yang dilakukan terdakwa dalam proyek ini. “Kami melihat tuntutan terhadap Heres terkesan dipaksakan,” kata Amirudin.
Menurutnya, JPU punya kewenangan untuk menyampaikan tuntutan hukuman bagi terdakwa. Namun tuntutan itu tidak bisa disampaikan dengan semaunya. Semua tuntutan harus dilandasi fakta-fakta hukum selama proses persidangan. Usai pembacaan tuntutan ini, terdakwa Heres akan diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan JPU 4 November mendatang. Amiruddin mengaku pihaknya akan menyiapkan pembelaan yang akan mematahkan tuntutan JPU. “Mudah-mudahan dalam putusan nanti, majelis hakim memberikan pertimbangan yang lebih objektif,” katanya.
Sementara itu, tuntutan JPU telah disiapkan untuk kepada terdakwa Gugun Gunawan selaku Direktur PT Wirayasa Utama. Agenda pembacaan tuntutan akan digelar pada Senin (1/11) mendatang. Sementara tiga terdakwa lainnya pun siap menanti tuntutan JPU yang dipastikan tidak akan jauh berbeda dari tuntutan yang telah diterima terdakwa Heres Harun Al Rasyid.
Tuntutan yang menyesakkan terdakwa kasus dugaan korupsi ini, terungkap dalam acara persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Jum’at (29/10) kemarin.
JPU menilai terdakwa Heres terbukti bersalah sesuai dakwaan primer pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Heres terjerat kasus ini karena kedudukannya sebagai Pembantu Pelaksana Teknis Kegiatan.
Menurut JPU, terdakwa Heres punya andil dalam proyek Pemagaran Gedung DPRD Kota Sukabumi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 347 juta. Kesalahan terdakwa antara lain ikut menandatangani data pendukung mengenai laporan hasil pekerjaan. Padahal fakta di lapangan masih banyak pelaksanaan proyek yang belum selesai.
”Sebagai pelaksana pembantu tekhnis kegiatan, JPU menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur orang yang melakukan atau turut melakukan sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer. Sehingga JPU meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa selama empat tahun enam bulan potong masa tahanan. Terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 00 juta subsider tiga bulan kurungan penjara,” ungkap JPU.
Mendengar tuntutan JPU, terdakwa Heres hanya bisa tertunduk lesu. Usai acara persidangan, pengacara terdakwa, Amiruddin Rahman mengungkapkan tuntutan JPU tidak sebanding dengan peran yang dilakukan terdakwa dalam proyek ini. “Kami melihat tuntutan terhadap Heres terkesan dipaksakan,” kata Amirudin.
Menurutnya, JPU punya kewenangan untuk menyampaikan tuntutan hukuman bagi terdakwa. Namun tuntutan itu tidak bisa disampaikan dengan semaunya. Semua tuntutan harus dilandasi fakta-fakta hukum selama proses persidangan. Usai pembacaan tuntutan ini, terdakwa Heres akan diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan JPU 4 November mendatang. Amiruddin mengaku pihaknya akan menyiapkan pembelaan yang akan mematahkan tuntutan JPU. “Mudah-mudahan dalam putusan nanti, majelis hakim memberikan pertimbangan yang lebih objektif,” katanya.
Sementara itu, tuntutan JPU telah disiapkan untuk kepada terdakwa Gugun Gunawan selaku Direktur PT Wirayasa Utama. Agenda pembacaan tuntutan akan digelar pada Senin (1/11) mendatang. Sementara tiga terdakwa lainnya pun siap menanti tuntutan JPU yang dipastikan tidak akan jauh berbeda dari tuntutan yang telah diterima terdakwa Heres Harun Al Rasyid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ditunggu partisipasinya