Akta Kelahiran begitu penting untuk seorang anak yang mau masuk jenjang pendidikan akan tetapi Akta Kelahiran ini sering terlupakan. Padahal untuk sekarang ini sekolah-sekolah memberlakukan bahwa Akta Kelahiran adalah salah satu persyaratan untuk masuk pendidikan.
Nah bagi sobat yang belum mengetahui apa saja sih syarat-syaratnya :
1. Fhoto copi KTP (suami istri) dan KK
2. Surat Nikah
3. Surat Permohonan.
4. Membayar administrasi sebesar Rp. 30.000 bagi anak yang sudah 60 hari keatas dan bagi anak yang 60 hari kebawah hanya Rp. 10.000
sobat … seringkali dikalangan masyarakat menengah kebawah Surat Nikah sering terabaikan karena keterbatasan biaya. Akan tetapi Dinas kependudukan Kabupaten Sukabumi memberlakukan 3 (tiga) status hukum :
1. Anak dari pasangan suami istri dari perkawinan yang sah (memiliki surat nikah / akta perkawinan dari instansi pelaksana pemerintah terkait (KUA)
2. Anak dari seorang Ibu (Apabila tidak memiliki surat nikah / akta perkawinan)
3. Anak yang tidak diketahui asal usulnya atau tidak diketahui keberadaan orangtuanya (harus disertai surat keterangan dari kepolisian)
Semoga bermanfaat … salam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ditunggu partisipasinya