Info sumber : suarakarya
Netralitas pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Sukabumi, kembali diuji. Itu, terkait dengan akan digelarnya pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) di kabupaten ini pada 27 Mei 2010 mendatang.
Saat ini, menurut pemerhati birokrasi di Kabupaten Sukabumi Bayu Setiawan, PNS di kabupaten ini harus diawasi secara ketat oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sukabumi. Sebab, mereka cenderung akan dilibatkan dalam menyukseskan figur calon bupati/wakil bupati tertentu. Apa lagi, Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi yang menjabat sekarang ini menjadi rivalitas dalam pilkada.
Bupati Sukabumi Drs Sukmawijaya berpasangan dengan Jajuli dan Wakil Bupati Sukabumi Drs Marwan Hamami pasangannya Usman. Rivalitas kedua pejabat teras Pemda Kabupaten Sukabumi, bisa memecahbelah PNS di kabupaten ini.
Belum lagi, munculnya kandidat Bupati/Wakil Bupati Sukabumi yang berasal dari PNS seperti Hasen Chandra (Departemen Agama), Dadang Eka (PNS Pemda Kabupaten Sukabumi, Dayat Wiranta (mantan Ketua Bappeda Kabupaten Sukabumi/Kepala Dinas Peternakan Kota Sukabumi), Lukas Mulyana (staf Ahli Bupati Sukabumi), Azis Min Alamsya (mantan Sekda Kabupaten Sukabumi) dan Karmas Supermas (mantan Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi).
Diprediksik, para kandidat bupati/wakil bupati tersebut akan menggalang PNS terutama yang menempati posisi-posisi strategis seperti camat, kepala dinas dan kepala-kepala kantor dan bagian. Sebab, disebutkan Bayu, keberadaan PNS tersebut sangat efektif untuk memobilisasi masyarakat pemilih.
Bahkan, Bayu mencurigai, sekarang ini sudah banyak pejabat di Kabupaten Sukabumi termasuk camat dan kepala desa yang menjadi tim sukses kandidat bupati/wakil bupati tertentu. Keadaan ini jika dibiarkan, katanya, bisa membahayakan soliditas birokrasi di Kabupaten Sukabumi.
Memang, keberadaan mereka di tim sukses kandidat bupati/wakil bupati tidak terang-terangan. Mereka, disebutkan Bayu, tidak tampak dipermukaan, tapi gerakan mereka di masyarakat berpihak pada kepentingan kandidat bupati/wakil bupati tertentu.
"Jadi, kami meminta Panwaslu baik pada tingkat Kabupaten maupun kecamatan harus betul-betul secara serius mengawasi PNS agar tidak terlibat dalam gerakan tim sukses bupati/wakil bupati tertentu. Apa lagi, dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 30/1980 sudah jelas netralitas PNS harus betul-betul dijaga. Sanksinya kan sudah jelas bagi PNS yang melanggar harus dipecat," ucap Bayu ketika berbincang dengan Suara Karya, kemarin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ditunggu partisipasinya