Follow Us

Selasa, 12 Juli 2011

Prosedur Penerapan KTP Elektronik (e-KTP) bagian pertama

Dari hasil sosialisasi antara kasipem Kecamatan dan Sekretaris Desa dengan Dinas Kependudukan hari ini, dimana akan diberlakukannya Elektronik KTP sehingga tidak ada lagi KTP yang ganda, ada beberapa prosedur penerapan KTP elektronik (e-KTP) yang akan coba saya tulis.
Penerapan KTP elektronik akan dilakukan melalui :
1. Penerbitan KTP elektronik secara massal
2. Penerbitan KTP elektronik secara reguler.
3. Penerbitan KTP elektronik bagi penduduk yang tidak mampu datang / melapor ke tempat pelayanan.
dimana ada beberapa ketentuan umum, yang diantaranya :
  1. KTP berbasius NIK secara Nasional yang selanjutnya disebut KTP Elektronik adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten / Kota.
  2. Penerbitan KTP Elektronik adalah pengeluaran KTP baru, atau penggantian KTP karena habis masa berlakunya, pindah datang, rusak atau hilang.
  3. Sidik jari adalah hasil reproduksi tapak jari tangan penduduk yang terdiri dari kumpulan alur garis-garis halus dengan pola tertentu yang sengaja diambil dan dicapkan dengan tinta atau dengan cara lain oleh petugas untuk kepentingan kelengkapan data penduduk dalam database kependudukan.
  4. Personalisasi adalah pencetakan dokumen KTP Elektronik dengan memasukan biodata pas photo, sidik jari telunjuk kiri-kanan, dan tanda tangan penduduk.
  5. Iris adalah selaput bola mata yang ada dibelakang kornea mata, membentuk batas pupil yang memberikan warna khusus.
  6. Verifikasi adalah proses pemeriksaan kebenaran data dan identitas seseorang.
  7. Identifikasi adalah proses untuk menentukan ketunggalan identitas seseorang melalui pemadanan sidik jari 1 : N di pusat data Kementrian Dalam Negeri.

0 comments:

Posting Komentar

Ditunggu partisipasinya