Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri RI tertanggal 13 Oktober 2010 nomor : 471.13/414/SJ, perihal penerbitan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) dan persiapan penerapan e-KTP tahun 2011, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- KTP Elektronik (e-KTP) akan diberlakukan secara Nasional dan dilaksanakan secara serentak di 197 Kabupaten/Kota pada tahun 2011, kepada penduduk Kabupaten Sukabumi yang telah berumur 17 tahun. telan kawin atau pernah kawin yang telah masuk dalam database Kependudukan di Kabupaten Sukabumi wajib memiliki e-KTP.
- Penerapan e-KTP di Kabupaten Sukabumi akan dilaksanakan pada tahun 2012, untuk itu kami mengharapkan kehadiran Bapak/Ibu/Saudara agar datang secara langsung untuk dilakukan Perekaman biodata, sidik jari, foto dan tanda tangan ditempat pelayanan penerapan e-KTP di setiap Kecamatan atau UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan domisili kependudukan dengan membawa persyaratan berupa : KTP, foto copy KK dan Akte Kelahiran ( bagi pemohon KTP pemula).
- KTP elektronik merupakan pengganti KTP lama.
- Batas waktu DISPENSASI pencatatan kelahiran yang lahir sebelum tanggal 29 Desember 2006 pada saat diberlakukannya undang-undang nomor 23 tahun 2006 akan berakhir tanggal 31 desember 2011.
- Kepada masyarakat yang belum memiliki Akte Kelahiran agar segera mengajukan pelaporan pencatatan Kelahirannya melalui UPTD Kependudukan dan Catatan Sipil terdekat.
- Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012 semua pelaporan pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 ( satu ) tahun kelahirannya harus melalui Penetapan Pengadilan Negeri dan selanjutnya dapat dibuatkan pencatatan kelahirannya di UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi terdekat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ditunggu partisipasinya