kampung cisitu

#

Penerapan KTP Electronik (e-KTP)

Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri RI tertanggal 13 Oktober 2010 nomor : 471.13/414/SJ, perihal penerbitan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) dan persiapan penerapan e-KTP tahun 2011, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. KTP Elektronik (e-KTP) akan diberlakukan secara Nasional dan dilaksanakan secara serentak di 197 Kabupaten/Kota pada tahun 2011, kepada penduduk Kabupaten Sukabumi yang telah berumur 17 tahun. telan kawin atau pernah kawin yang telah masuk dalam database Kependudukan di Kabupaten Sukabumi wajib memiliki e-KTP.
  2. Penerapan e-KTP di Kabupaten Sukabumi akan dilaksanakan pada tahun 2012, untuk itu kami mengharapkan kehadiran Bapak/Ibu/Saudara agar datang secara langsung untuk dilakukan Perekaman biodata, sidik jari, foto dan tanda tangan ditempat pelayanan penerapan e-KTP di setiap Kecamatan atau UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan domisili kependudukan dengan membawa persyaratan berupa : KTP, foto copy KK dan Akte Kelahiran ( bagi pemohon KTP pemula).
  3. KTP elektronik merupakan pengganti KTP lama.
  4. Batas waktu DISPENSASI pencatatan kelahiran yang lahir sebelum tanggal 29 Desember 2006 pada saat diberlakukannya undang-undang nomor 23 tahun 2006 akan berakhir tanggal 31 desember 2011.
  5. Kepada masyarakat yang belum memiliki Akte Kelahiran agar segera mengajukan pelaporan pencatatan Kelahirannya melalui UPTD Kependudukan dan Catatan Sipil terdekat.
  6. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012 semua pelaporan pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 ( satu ) tahun kelahirannya harus melalui Penetapan Pengadilan Negeri dan selanjutnya dapat dibuatkan pencatatan kelahirannya di UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi terdekat.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ditunggu partisipasinya

Komentar

Popular Posts

Label

Blog Archive

Recent Posts

Recent Posts Widget

Data Lengkap

Data Lengkap
#