Sumber :berita2
Pelaku perempuan yang melakukan adegan mesum layaknya pasangan suami istri, Re (15) telah dikeluarkan oleh pihak sekolah sebelum video mesum tersebut beredar di kalangan remaja dan orang tua di Sukabumi, Jawa Barat.Video itu berdurasi 19 menit
"Memang pelaku pernah bersekolah di sini, namun karena perilakunya kurang baik akhirnya pihak sekolah mengeluarkannya sejak Februari 2010 lalu," kata Sekretaris Umum Yayasan Al-Masthuriyah, Dadih Addyar kepada wartawan, di Sukabumi, Jumat (21/5/2010).
Sehingga, lanjut dia, ketika beredarnya video mesum tersebut, status Re bukan lagi siswi kelas I Madrasah Aliyah (MA) Al-Masthuriyah. Oleh karena itu, saat ini para siswa dibebaskan dari seragam sekolah untuk mengantisipasi efek psikologis yang dapat mengganggu proses belajar.
"Semua seragam sekolah milik siswa telah ditarik, sehingga para siswa tidak menggunakan seragam sekolah. Ini merupakan sebuah pukulan bagi lembaga kami," katanya. Ia mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak dengan kasus beredarnya video mesum yang menggunakan seragam sekolah Al-Masthuriyah.
Sementara aparat Kepolisian Sektor Caringin, Kabupaten Sukabumi masih memburu pengedar dan pelaku video mesum anak baru gede yang beredar di tengah masyarakat.
Kapolsek Caringin, AKP Adang Rusmana mengatakan di Sukabumi, kepolisian setempat terus memburu pengedar video mesum anak baru gede (ABG) tersebut, termasuk pria yang melakukan hubungan intim.
"Pelaku pria saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Kami masih terus melacak keberadaannya," katanya seperti dikutip antaranews.com. Kedua remaja yang terlibat dalam video tersebut berasal dari Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Informasi yang diperoleh ANTARA menyebutkan, tayangan yang memperlihatkan hubungan intim layaknya pasangan suami istri itu dilakukan oleh salah seorang siswi dari sebuah Madrasah Aliyah (MA) di Kabupaten Sukabumi. Bahkan, saat melakukan hubungan intim itu pelaku perempuan masih mengenakan seragam sekolah.
Video berdurasi sekitar 19 menit tersebut, telah beredar luas di kalangan remaja termasuk orang tua karena dengan menggunakan handphone yang cukup canggih, gambar tersebut bisa dipindahkan ke handphone yang lain.
Adang mengatakan, polisi telah meminta keterangan saksi korban perempuan berinisial Re. Pelaku perempuan juga telah menjalani visum untuk kepentingan penyelidikan kasus ini, namun hasil pemeriksaan belum lengkap akibat pelaku pria melarikan diri.
Terungkapnya kasus ini, kata dia, karena petugasnya menemukan adanya peredaran video mesum tersebut. Setelah terungkapnya kasus tersebut, pelaku perempuan dikeluarkan dari sekolahnya karena dikhawatirkan akan mencemarkan nama baik sekolah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap R, perbuatan mesum yang dilakukan suka sama suka itu terjadi sekitar dua bulan yang lalu di rumah pelaku pria yang berada di kawasan Kecamatan Caringin.
"Meski dilakukan atas dasar suka sama suka, namun perbuatan tersebut tetap melawan hukum karena pelaku perempuan masih di bawah umur," katanya. Selain itu, tambah dia, tersebarnya video ini sudah masuk kategori pelanggaran Undang Undang Pornografi
Hrsnya hkuman mati .....
BalasHapusSungguh memalukan
BalasHapus