kampung cisitu

#

Akibat Rokok Negara Bisa Rugi

Lebih dari 60 juta penduduk Indonesia adalah perokok, sekitar 60 persen pria dan 4,5 persen wanita di Indonesia merokok. Sementara itu, perokok pada anak dan remaja juga terus meningkat.
Selain itu, menurut keterangan tertulis Kemenkes yang diperoleh di Jakarta, Selasa, terdapat 97 juta warga Indonesia jadi perokok pasif, dan 43 juta diantaranya adalah anak-anak. Demikian dikutip Antara.
Rokok memang memberikan pemasukan cukai bagi negara, pengeluaran untuk mengatasi dampak rokok lebih besar lagi. Menurut Kemenkes, pengeluaran makro negara akibat rokok sebesar Rp254,41 triliun pertahun, sedangkan pendapatan negara dari cukai hanya Rp55 Triliun. Hal ini menunjukkan bahwa pengeluaran makro akibat rokok di Indonesia lebih besar dari cukai yang didapat Indonesia.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Tjandra Yoga Aditama, pada acara Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam rangka Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), di Komnas HAM beberapa waktu lalu.
Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau, atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) adalah konvensi internasional pertama yang mengatur kesehatan masyarakat. Menurut Tjandra, “FCTC adalah kesepakatan tingkat dunia, dan sudah diterima seluruh anggota WHO pada tahun 2003”.
Kini ada 176 negara sudah ikut FCTC sepenuhnya, ada 9 negara sudah menandatangani tapi belum meratifikasi/aksesi. Sementara itu, tinggal 9 negara di dunia yang belum menandatangani dan belum meaksesi/ratifikasi, termasuk Indonesia, bersama Andora, Dominika, Eritrea, Liechtestein, Malawi, Somalia, Tajkistan dan Zimbabwe.
Lebih lanjut Tjandra mengatakan, “FCTC mengatur masalah rokok baik dari sudut pasokan maupun permintaan. Sasaran FCTC adalah membentuk agenda global bagi regulasi tembakau, dengan tujuan mengurangi inisiasi penggunaan tembakau dan mendorong penghentian. Ketentuan-ketentuan FCTC dibagi menjadi langkah-langah untuk mengurangi permintaan atas produk tembakau dan langkah-langkah untuk mengurangi pasokan produk tembakau.

Share:

Related Posts:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ditunggu partisipasinya

Komentar

kailasgaffey commented on 8 menjelang hari kemenangan: “Sports Betting - MapyroBet 출장안마 the moneyline casinosites.one from 1:25 PM to 11:00 PM. See…”
haishaberkorn commented on kilas balik artikel 2014 bagian pertama: “Online Casino UK 2021Online 유니벳 casino UK. 벤 델핀 Get the best odds, highest limits and online casino…”
Unduh video Youtube dengan cepat, konversikan Youtube ke mp3 commented on kode kode pada kartu keluarga: “Unduh video Youtube dengan cepat, konversikan Youtube ke mp3”
Anonymous commented on kode kode pada kartu keluarga: “Maaf mau nanya, klo status hubungan dalam keluarga d tulis "lainnya" itu artinya apa ya ?…”
Daniel Rudy commented on celengan dari kaleng bekas: “kadang celengan yang sudah di buat malah tidak terpakai....”
Scr888 Malaysia commented on alat deteksi dini tsunami masih: “If live22 you could live 22 message me with any live22 Malaysia hints & tips on how you made…”

Popular Posts

Recent Posts

  • Data Pendidikan PAUD Sukamulya
  • Selamat jumpa lagi dengan sukamulya blog, mohon maaf saya baru bisa ... read more
  • Sosialisasi Perda Kemitraan Bidan dan Paraji
  • Kesehatan sangatlah penting lebih-lebih kesehatan untuk Ibu Hamil (bumil), ... read more
  • Data Penduduk Desa Sukamulya
  • Selamat pagi menjelang siang, jumpa kembali bersama sukamulya blog semoga ... read more
  • PP 43 Tahun 2014 Bagian Dua
  • Pada edisi jum'at 12 Desember 2014 dimana saya menulis seputar PP 43 Tahun ... read more
  • Potensi
  • Potensi Desa terbagi kepada 5 potensi umum : 1. Potensi Umum yang ... read more
    Recent Posts Widget

    Data Lengkap

    Data Lengkap
    #