Penyelewengan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Caringin sebesar Rp1,42 miliar yang diduga dilakukan oleh Ketua Unit Pelaksana Kerja (UPK) periode 2007-2011 itu, kini sudah jatuh ketangan kejaksaan. Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Cibadak Jaja Subagja mengatakan, pihaknya kini tengah memanggil beberapa calon saksi untuk dimintai keterangannya.
“Ya rencananya kami akan kembangkan terus dengan memanggil saksi-saksi yang diperlukan,” uajr Jaja saat dimintai keterangannya lewat telepon, kemarin.
