Follow Us

Sabtu, 10 Januari 2015

PP 43 Tahun 2014 Bagian Dua

Pada edisi jum'at 12 Desember 2014 dimana saya menulis seputar PP 43 Tahun 2014 (baca disini) untuk tulisan kali ini dimana masih mengulas seputar PP 43 Tahun 2014 dibagian dua.
Pada edisi tersebut saya tulis seputar laporan tahunan kepala desa, dan berikut ini sebagai lanjutannya, cekidot.
Pasal 50
Ayat 1 : Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain.
Ayat 2 : Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
Ayat 3 : Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :
a. ringkasan laporan tahun-tahun sebelumnya;
b. rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam jangka waktu untuk 5 (lima) bulan sisa masa jabatan;
c. hasil yang dicapai dan yang belum dicapai; dan
d. hal yang dianggap perlu perbaikan.
Ayat 4 : Pelaksanaan atas rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaporkan oleh kepala Desa kepada bupati/walikota dalam memori serah terima jabatan.

Pasal 51
Ayat 1 : Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Ayat 2 : Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa.
(2) Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.

Pasal 52
Kepala Desa menginformasikan secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa.

Pemberhentian Kepala Desa
Pasal 54
Ayat 1 : Kepala Desa berhenti karena :
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.

Ayat 2 : Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena :
a. berakhir masa jabatannya;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa;
d. melanggar larangan sebagai kepala Desa;
e. adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, atau penghapusan Desa;
f. tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa; atau
g. dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Ayat 3 : Apabila kepala Desa berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain.
Ayat 4 : Pemberhentian kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.

Pasal 61
Ayat 1 : Perangkat Desa terdiri atas :
a. sekretariat Desa;
b. pelaksana kewilayahan; dan
c. pelaksana teknis.
Ayat 2 : Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala Desa.

Pasal 62
Ayat 1 : Sekretariat Desa dipimpin oleh sekretaris Desa dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Ayat 2 : Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) bidang urusan.

Pasal 63
Ayat 1 : Pelaksana kewilayahan merupakan unsur pembantu kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.
Ayat 2 : Jumlah pelaksana kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dan kemampuan keuangan Desa.
Ayat 3 : Ketentuan mengenai bidang urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Semoga bermanfaat

0 comments:

Posting Komentar

Ditunggu partisipasinya