Dari hasil yang kami terima dari sekdes sukamulya via email dimana sebagaimana yang kami tulis dua artikel sebelumnya (baca disini dan disini) dimana dikatakan sekdes perihal PTH itu tidak ada, dan kamipun langsung akan mengoreksi perihal PTH Desa Sukamulya.
Dikatakan oleh sekdes, bahwa adanya PTH atau PLH itu apabila sudah ada sk dari bupati perihal pengunduran diri kepala desa, jadi kalau sudah ada sk bupati tersebut maka BPD Desa Sukamulya mengadakan dan mempersiapkan untuk PTH Desa sukamulya.
Dikatakan beliau untuk sekarang ini hanya atas nama saja sebagaimana biasa.
Saat kami tanya perihal pelayanan terhadap masyarakat? beliau menjawab, saat ini sukamulya dalam keadaan kesulitan dalam pelayanan karena perangkat komputer yang ada di kantor desa semuanya tidak berjalan (rusak) maka pelayanan terhadap masyarakat sedikit ada kendala, namun lebih lanjut beliau berkata, kesulitan itu sudah tidak ada karena sudah teratasi.
Dikatakan oleh sekdes, bahwa adanya PTH atau PLH itu apabila sudah ada sk dari bupati perihal pengunduran diri kepala desa, jadi kalau sudah ada sk bupati tersebut maka BPD Desa Sukamulya mengadakan dan mempersiapkan untuk PTH Desa sukamulya.
Dikatakan beliau untuk sekarang ini hanya atas nama saja sebagaimana biasa.
Saat kami tanya perihal pelayanan terhadap masyarakat? beliau menjawab, saat ini sukamulya dalam keadaan kesulitan dalam pelayanan karena perangkat komputer yang ada di kantor desa semuanya tidak berjalan (rusak) maka pelayanan terhadap masyarakat sedikit ada kendala, namun lebih lanjut beliau berkata, kesulitan itu sudah tidak ada karena sudah teratasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ditunggu partisipasinya