Follow Us

Sabtu, 31 Desember 2011

Rapat BPD Menentukan PTH Desa Sukamulya

Hari Jum'at kemarin tanggal 30 Desember 2011, BPD mengundang sejumlah ketua RT, RW, Kadus, Tokoh Masyarakat dan tokoh Agama, pada kesempatan tersebut juga hadir dari intansi Kecamatan Caringin yaitu Bapak Camat yang didampingi oleh kasi pemerintahan kecamatan.
Dalam rapat tersebut BPD ingin memberikan masukan kepada para undangan apakah akan diadakan Pejabat Sementara (PJS) Desa Sukamserentakulya atau langsung mengadakan Pemilihan Kepala Desa, secara serentak para undangan ini mengatakan langsung saja diadakan PILKADES, akan tetapi sebelum diadakan pilkades ungkap Camat CaSringin harus diadakan terlebih dahulu PTH (Petugas Tetap Harian).
Namun sebelumnya Camat Caringin mengungkapkan bahwa keberadaan PTH ini tidak bisa mengambil kebijakan hanya saja untuk mengisi kekosongan setelah Kepala Desa Sukamulya mengundurkan diri.
Sedangkan PJS itu tugasnya sama dengan Kepala Desa hanya saja waktunya sampai habis masa jabatan kepala desa yang sudah mengundurkan diri.
Lebih lanjut camat Caringin mengungkapkan bahwa PTH itu hanya diberikan surat tugas dari Camat bukan SK dari bupati maka waktunyapun sangat pendek antara 1 sampai 3 bulan bahkan bisa saja sampai beberapa minggu.
Sementara itu saat kami temui sekdes sukamulya beliau hanya berkata, bahwa beliau tidak siap untuk jadi PTH dan harus diadakan vooting, akan tetapi dari seluruh undangan yang hadir menunjuk sekdes yang jadi PTH maka dengan sangat berat beliaupun berkata "Insya allah".
Sehubungan dengan akan langsung diadakan pemilihan kepala desa maka BPD memberikan waktu pendaftaran yaitu bulan Maret.

0 comments:

Posting Komentar

Ditunggu partisipasinya