Kali ini dari sebuah sumber berita jurnal bogor yang menulis seputar penyaluran dana BOS untuk sekolah, dimana sumber menulis penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2011 dipastikan mengalami perubahan. Tahun ini pencairan dana bos tidak bisa langsung diambil pihak sekolah melalui rekening atau Kantor Pos. Namun dana bantuan akan mampir terlebih dahului ke dalam Kas Pemerintah Daerah.
Perubahan pencairan dana BOS ini disampaikan Pelaksana Tugas Harian (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Sukabumi, Ayep Supriatna kepada sumber, kemarin. Hal ini dilakukan setelah adanya kesepakatan bersama antara Kementerian Keuangan Republik Indonsia (Kemenkeu) dan Kementerian Pendidikan Nasioanal (Kemendiknas).
”Sesuai kesepakatan itu dana BOS terlebih dahulu akan dimasukkan ke dalam kas daerah. Kami tidak bisa menolak perintah itu karena sudah ketentuan dari pusat,” kata Aep.
Menurut Aep, pihaknya tidak mempermasalahkan perubahan penyaluran dana BOS ini. Tetapi perubahan ini akan menambah pekerjaan bagi pegawai Dinas Pendidikan. Sebab untuk mendapatkan bantuan dana itu, Disdik harus membuat RKA/DPA yang diajukan kepada pemerintah.
”Adanya prubahan ini telah kami sosialisasi kepada seluruh sekolah yang ada di Kota Sukabumi. Dengan penerapan sistem baru ini, pemerintah pusat tampaknya berkeinginan tidak ada kecurangan dalam pengelolaan dana BOS di tiap sekolah,” pungkasnya.
Perubahan pencairan dana BOS ini disampaikan Pelaksana Tugas Harian (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Sukabumi, Ayep Supriatna kepada sumber, kemarin. Hal ini dilakukan setelah adanya kesepakatan bersama antara Kementerian Keuangan Republik Indonsia (Kemenkeu) dan Kementerian Pendidikan Nasioanal (Kemendiknas).
”Sesuai kesepakatan itu dana BOS terlebih dahulu akan dimasukkan ke dalam kas daerah. Kami tidak bisa menolak perintah itu karena sudah ketentuan dari pusat,” kata Aep.
Menurut Aep, pihaknya tidak mempermasalahkan perubahan penyaluran dana BOS ini. Tetapi perubahan ini akan menambah pekerjaan bagi pegawai Dinas Pendidikan. Sebab untuk mendapatkan bantuan dana itu, Disdik harus membuat RKA/DPA yang diajukan kepada pemerintah.
”Adanya prubahan ini telah kami sosialisasi kepada seluruh sekolah yang ada di Kota Sukabumi. Dengan penerapan sistem baru ini, pemerintah pusat tampaknya berkeinginan tidak ada kecurangan dalam pengelolaan dana BOS di tiap sekolah,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ditunggu partisipasinya