Tadi siang diadakan rapat para kepala desa sekecamatan caringin yang dipimpin langsung oleh Bapak Camat dan Bapak Sekmat, tepat jam 10 tertanggal 18 januari 2011.
Dalam rapat tersebut beberapa desa yang diwakili oleh sekdes dan ka-ur. Pada kesempatan tersebut Bapak Camat menyampaikan permasalahan yang terjadi pada tahun 2011, dimana diberlakukannya pembuatan KTP gratis, ini merupakan kabar yang sangat menggembirakan bagi warga yang ekonominya dibawah. Dari hasil wawancara kami dengan sekdes sukamulya, beliau mengatakan sesuai arahan Bapak Camat :
Dalam rapat tersebut beberapa desa yang diwakili oleh sekdes dan ka-ur. Pada kesempatan tersebut Bapak Camat menyampaikan permasalahan yang terjadi pada tahun 2011, dimana diberlakukannya pembuatan KTP gratis, ini merupakan kabar yang sangat menggembirakan bagi warga yang ekonominya dibawah. Dari hasil wawancara kami dengan sekdes sukamulya, beliau mengatakan sesuai arahan Bapak Camat :
- Mulai bulan februari tahun ini pembuatan KTP dan KK tidak akan dipungut biaya, akan tetapi masyarakatpun harus mengetahui bahwa pembuatan KTP itu harus ada surat pengantar dari RT dan desa, nah bagi desa dan RT seperti biasa membuat pengantar dan yang tidak dipungut biaya (gratis) hanya pembuatan KTP dan KK bukan pengantar KTP, lebih lanjut sekdes mengatakan karena andai saja pembuatan pengantar digratiskan dari mana biaya desa dan RT untuk membeli kertas, tinta dan bayar listrik. Jadi intinya yang biasanya membuat KTP oleh desa ke kecamatan 20 ribu (12 ribu pembuatan KTP, 3000 untuk transportasi ke kecamatan dan 5000 administrasi desa) sekarang masyarakat hanya mengeluarkan biaya 8 ribu (Data yang komplit) dimana KTP lama dan KK masih ada, tetapi apabila KTP hilang maka harus membuat surat kehilangan dan satu lagi dari biaya 8 ribu itu fhoto sudah ada dan surat kehilangan dibuatkan oleh warga yang akan membikin KTP. Apabila surat kehilangan sekalian dibuatkan oleh desa maka masyarakat harus mengeluarkan biaya tambahan.
- Disampaikan oleh sekdes bagi yang membuat akta lahir yang harus dipersiapkan adalah KTP (kedua orangtua), KK dan surat nikah. Apabila tidak ada surat nikah maka yang akan tercantum dalam akta lahir hanya seorang ibu dan bapaknya tidak diakui. Nah selanjutnya apabila anak lahir dibawah 60 hari akan membuat akta lahir administrasinya lebih ringan tidak seperti sudah 60 hari keatas, apalagi 2011 ini akan kerjasama dengan pengadilan agama dimana setiap anak lahir diatas 60 hari maka berkas yang dibawa pemohon dilimpahkan ke pengadilan agama dulu.
- sekdes juga mengulas tentang permasalahan PBB dimana dikatakan bahwa pembuatan akta jual beli harus merujuk kepada NJOP SPPT bukan kepada hasil jual beli. Dan untuk pembuatan diatas 15 juta tidak akan dikenakan PPHTB tetapi apabila diatas 60 juta baru akan dikenakan PPHTB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ditunggu partisipasinya