Follow Us

Jumat, 20 Juli 2012

Makna Hukum dan Keutamaan Shaum Bagian Pertama

Allah menganekaragamkan ibadah sebagai bentuk ujian bagi hmba, antara mengikuti hawa nafsu atau mematuhi Rabbnya. Maka Dia jadikan syariat ada yang berbentuk kaff 'anil mahbubat (menahan diri untuk tidak melakukan hal yang disenangi) seperti shaum.
Sebab shaum mengekang diri untuk tidak melakukan sesuatu yang disukai dari makanan, minuman dan hubungan suami istri karena Allah. dan ada juga yang berbentuk bazl lil mahbubat (memberikan hal yang disukai) semisal zakat dan shadaqah. Sebab zakat dan shodaqah memberikan hal yang dicintai, yaitu harta karena Allah.
Mungkin seseorang merasa ringan berinfaq S.R 1000 misalnya, tetapi tidak mau shaum walaupun sehari, atau sebaliknya. Maka Allah menjadikan ibadah banyak ragamnya untuk menguji hamba.

Kebaikan Hati
Hati akan baik dan istiqmah (ajeg dalam bersikap) dengan penyerahan hati secara penuh kepada Allah dan merasa dekat dengannya. Manakala banyak makan, minum, berbicara, tidur dan banyak bergaul dengan sesama dapat memutuskan hubungan jiwa kepada Allah dan menyebabkan hati semakin terceraiberai serta terbagi-bagi, atas rahmat Allah terhadap hambaNya, Dia mensyariatkan shaum yang dapat mengurangi kelebihan makan dan minum, dan membersihkan hati dari ragam nafsu yang menghalangi jalan menuju Allah.
Allah mensyariatkan i'tikaf yang bertujuan membiasakan hati untuk tetap dan selalu bersama Allah, menyepi bersamaNya, memutuskan hubungan dari selainNya. Dan Allah mensyariatkan atas hambaNya menjaga lidah dari setiap hal yang tak berguna di akhirat kelak. Dan mensyariatkan shalat malam yang berguna bagi jiwa dan raga.

0 comments:

Posting Komentar

Ditunggu partisipasinya