Seribuan pelanggar lalu lintas terjaring dalam operasi yang digelar Polres Sukabumi Kota sepanjang bulan November – Desember 2010 ini. Namun belum ada angka resmi yang disampaikan karena operasi masih terus digencarkan dalam setiap waktu.
Para pelaku pelanggaran itu langsung diberikan lembaran bukti pelanggaran (tilang) oleh anggota Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas). Selanjutnya para pelaku pelanggaran lalu lintas harus mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi.
Pihak kepolisian mengenakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) kepada para pelaku pelanggaran lalu lintas. Sedangkan khusus persidangan untuk para pelanggar lalu lintas di PN Sukabumi digelar setiap Rabu.
Lebih lanjut jurnalbogor menulis, epala Satuan Lantas AKP Asep Saepudin menjelaskan dalam setiap operasi yang digelarnya terdapat dua kategori pelanggaran. Satu diantaranya ditangani Sat Lantas dan satu lainnya ditangani Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim).
”Bagi pelanggar yang tidak dapat memperlihatkan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) langsung ditangani Sat Reskrim. Sedangkan pelanggaran lainnya ditangani kami dan diberikan surat tilang untuk sidang di pengadilan,” kata Asep kepada sumber belum lama ini.
Kasat Reskrim, AKP Engkus Kuswaha menyatakan pihaknya selama operasi kendaraan bermotor ini selalu mendapatkan puluhan sepeda motor yang terjaring karena tidak dapat memperlihatkan STNK.
”Namun biasanya para pemiliki sepeda motor kembali datang ke kami dan menunjukkan STNK. Lalu kami lakukan pengecekan, bila ternyata nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) sama motornya dikembalikan ke pemiliknya,” kata Engkus Kuswaha.
Sedangkan lanjut Engkus bagi sepeda motor yang tidak cocok dengan STNK tetap masih ditahan. Karena motor itu dapat diduga sebagai barang hasil pencurian sepeda motor (curanmor). ”Tapi sudah banyak yang diambil karena noka dan nosinnya sama dengan STNK,” ujarnya.
Sementara data pada PN Sukabumi jumlah pelanggaran lalu lintas (lantas) untuk bulan November 2010 mencapai 1.026 pelanggar. Dan pelanggaran sepanjang taun 2010 ini dari Maret hingga November mencapai 4.590 pelanggaran.
Para pelaku pelanggaran itu langsung diberikan lembaran bukti pelanggaran (tilang) oleh anggota Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas). Selanjutnya para pelaku pelanggaran lalu lintas harus mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi.
Pihak kepolisian mengenakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) kepada para pelaku pelanggaran lalu lintas. Sedangkan khusus persidangan untuk para pelanggar lalu lintas di PN Sukabumi digelar setiap Rabu.
Lebih lanjut jurnalbogor menulis, epala Satuan Lantas AKP Asep Saepudin menjelaskan dalam setiap operasi yang digelarnya terdapat dua kategori pelanggaran. Satu diantaranya ditangani Sat Lantas dan satu lainnya ditangani Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim).
”Bagi pelanggar yang tidak dapat memperlihatkan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) langsung ditangani Sat Reskrim. Sedangkan pelanggaran lainnya ditangani kami dan diberikan surat tilang untuk sidang di pengadilan,” kata Asep kepada sumber belum lama ini.
Kasat Reskrim, AKP Engkus Kuswaha menyatakan pihaknya selama operasi kendaraan bermotor ini selalu mendapatkan puluhan sepeda motor yang terjaring karena tidak dapat memperlihatkan STNK.
”Namun biasanya para pemiliki sepeda motor kembali datang ke kami dan menunjukkan STNK. Lalu kami lakukan pengecekan, bila ternyata nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) sama motornya dikembalikan ke pemiliknya,” kata Engkus Kuswaha.
Sedangkan lanjut Engkus bagi sepeda motor yang tidak cocok dengan STNK tetap masih ditahan. Karena motor itu dapat diduga sebagai barang hasil pencurian sepeda motor (curanmor). ”Tapi sudah banyak yang diambil karena noka dan nosinnya sama dengan STNK,” ujarnya.
Sementara data pada PN Sukabumi jumlah pelanggaran lalu lintas (lantas) untuk bulan November 2010 mencapai 1.026 pelanggar. Dan pelanggaran sepanjang taun 2010 ini dari Maret hingga November mencapai 4.590 pelanggaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ditunggu partisipasinya