Mengangkat berita dari jurnalbogor dimana sumber menulis, Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi, Dede Dahman Daud terancam diberhentikan dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ancaman pemberhentian muncul akibat Dede tidak pernah masuk kerja hampir selama dua bulan lebih.
Penegasan itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Sukabumi, Suwarsa disela-sela memantau kegiatan pengumuman CPNS Kota Sukabumi, Selasa (14/12) kemarin.
Menurut Suwarsa, BKD sudah beberapa kali melayangkan surat peringatan terhadap Dede untuk mengetahui alasan sering tidak masuk kerja. Bahkan persoalan yang dialami Dede ini sudah masuk dalam sorotan petugas Inspektorat Kota Sukabumi. ”Namun yang bersangkutan hingga saat ini tidak pernah datang untuk memberikan penjelasan,” kata Suwarsa.
Penegasan itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Sukabumi, Suwarsa disela-sela memantau kegiatan pengumuman CPNS Kota Sukabumi, Selasa (14/12) kemarin.
Menurut Suwarsa, BKD sudah beberapa kali melayangkan surat peringatan terhadap Dede untuk mengetahui alasan sering tidak masuk kerja. Bahkan persoalan yang dialami Dede ini sudah masuk dalam sorotan petugas Inspektorat Kota Sukabumi. ”Namun yang bersangkutan hingga saat ini tidak pernah datang untuk memberikan penjelasan,” kata Suwarsa.
Dijelaskan Suwarsa, ancaman pemberhentian dilakukan atas dasar ketentuan PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dalam salah satu pasalnya menyebutkan pemecatan seorang PNS bisa diberhentikan apabila tidak masuk kerja selama 46 hari dalam satu tahun. Pemecatan ini secara otomatis akan menggugurkan haknya sebagai PNS untuk mendapat gaji serta masa pensiun. ”Pemberhentian terhadap Dede memang belum terjadi. Kami masih melakukan upaya pemanggilan untuk meminta klarifikasi. Proses pemberhentian baru bisa kami usulkan kepada Walikota setelah ada hasil pemeriksaan berita acara perkara yang dilakukan pihak inspektorat,” tandas Suwarsa.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh Jurnal Bogor, Dede sudah tidak aktif bekerja sejak terkena mutasi jabatan dari Kepala Dinas PU menjadi Dirut PDAM Kota Sukabumi awal Juni 2010. Jabatan baru sebagai orang nomor satu di PDAM justru ditanggapi Dede dengan keputusan mengundurkan diri. Dede akhirnya dipindah kembali ke lingkungan BKD Kota Su-kabumi tanpa memiliki jabatan struktural alias non-job.
”Setelah mengundurkan diri dari jabatan sebagai Dirut PDAM, Pak Dede akhirnya ditempatkan sebagai staf di lingkungan BKD. Selama ini pun dia tidak pernah masuk kerja. Bagi kami tidak bisa berbuat apa-apa selain harus menjalankan peraturan mengenai disiplin pegawai,” kata Suwarsa.
Pengunduran diri Dede Dahman Daud dari posisi Dirut PDAM kabarnya, membuat berang Wali Kota Sukabumi HM Muslikh Abdussyukur. Soalnya, pengunduran diri mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Sukabumi itu tidak dikonsultasikan dahulu dengan WaliKota. Walikota pun akhirnya menunjuk Helmy Soetikno untuk menduduki Jabatan Dirut PDAM yang ditinggalkan Dede.
Walikota juga dikabarkan menolak menandatangani surat keputusan mutasi Dede ke sebuah institusi pemerintah di Bandung. Sejak saat itu Dede akhirnya menghilang tanpa jejak. Bahkan Dede sempat disebut-sebut akan dihadirkan sebagai saksi saat pengusutan kasus tindak pidana korupsi Proyek Pemagaran Gedung DPRD Kota Sukabumi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ditunggu partisipasinya