Proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Samsat Sukabumi sering mengalami keterlambatan. Keterlambatan tersebut lantaran distribusi dari Korlantas Polri mengalami kendala.
Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Polres Sukabumi, Iptu Dadang Supriadi menyebutkan, keterlambatan pengiriman material untuk penerbitan STNK dan BPKB itu terjadi merata di semua daerah di Indonesia.
Untuk mengantisipasi tersebut, pihaknya sudah menyediakan materiil pengganti berupa surat STNK/BPKB sementara. “dengan surat tersebut keberlakuannya sama. Bisa digunakan ke Bank seperti layaknya BPKB. Tetapi sifatnya sementara. Nanti jika materinya sudah ada, kita juga akan memberikan pemberitahuan kepada masyarakat,” bebernya.
Dan soal berlaku STNK/BPKB sementara tersebut hanya enam bulan. Sehingga, pihak Samsat akan menganti dan tidak dipungut PNBP kembali.
sumber radarsukabumi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ditunggu partisipasinya