kampung cisitu

#

3 Informasi Penting

Salam jumpa kembali di tahun 2014, setelah beberapa pekan saya tidak mengetik artikel kali ini saya ingin kembali berbagi informasi dengan pengunjung semua.
Informasi yang ingin saya bagi diantara seputar KTP siak dan juga SKTM satu lagi Pelatihan Kepala Desa, BPD dan LPMD.
Informasi pertama seputar KTP Siak, dimana surat edaran dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi bahwa :
1. Pembuatan KTP Siak mulai awal 2014 sudah tidak berlaku lagi dan bagi warga yang ingin memiliki KTP maka yang berlaku sekarang adalah E-KTP dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :
- Warga datang langsung ke Kecamatan atau ke Dinas Catatan Sipil dengan membawa potocopy Kartu Keluarga (KK) untuk pemotretan, sidik jari dan lainnya.
- Sambil menunggu EKTP selesai warga diberikan surat keterangan dari Kecamatan dengan batas waktu 1 bulan, apabila 1 bulan EKTP belum juga selesai maka surat keterangan dari Kecamatan tersebut bisa diperpanjang.

Informasi mengenai SKTM, dimana surat yang diterima oleh Desa Sukamulya dari Kecamatan Caringin bahwa :
1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sudah tidak berlaku lagi sehubungan dengan adanya Kartu JAMKESDA.
2. Bagi warga yang mau mendapatkan kartu BPJS bisa mendaftar langsung dengan membawa Potocopy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Informasi yang terakhir bahwa sejak kemarin (kamis) Kepala Desa, BPD dan LPMD mengikuti Pelatihan RPJMDes selama dua (2) hari (kamis dan jum'at).
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ditunggu partisipasinya

Komentar

Popular Posts

Label

Recent Posts

Recent Posts Widget

Data Lengkap

Data Lengkap
#