Sejumlah Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Sukabumi menuntut janji Bupati Sukabumi Sukmawijaya soal kenaikan gaji melalui peningkatan Anggaran Dana Desa (ADD) yang sempat dijanjikan dan bahkan telah jadi kesepakatan antara para kades dan bupati yang ditandatangani langsung Bupati Sukmawijaya tahun 2009 lalu.
Wakil Ketua Bidang Hukum Apdesi Kabupaten Sukabumi, Ojang Sopandi mengatakan, para kades menuntut janji Bupati Sukmawijaya karena saat itu Bupati Sukmawijaya bersedia menambah ADD yang bersumber dari APBD tahun 2010 sebesar Rp 7 miliar,
Kades Jambenenggang Kecamatan Kebonpedes ini menegaskan, tuntutan ini juga didasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2005 yang dikuatkan dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-304/MK/02/2006. Kedua aturan ini menyebutkan gaji perangkat desa minmal harus sama dengan upah minimum kabupaten.
“Dalam pertemuan tersebut, Apdesi sempat menyodorkan usulan besaran upah kades maupun perangkat desa lainnya. Jabatan kades yang selama ini mendapat gaji sebesar Rp 1.7 juta diusulkan naik menjadi Rp 1,9 juta. Sedangkan perangkat desa termasuk kepala dusun yang digaji Rp 500.000 minta dinaikan menjadi Rp 900.000.,”tandas kades yang cukup terkenal lantang ini.
Sementara itu, Asisten Sekretaris Daerah (Asda) I Pemkab Sukabumi, Sofyan Effendi mengatakan, belum terpenuhinya janji Bupati Sukabumi, lantaran proses pembahasan APBD tahun 2012 sudah selesai sehingga Pemkab Sukabumi beranggapan tidak bisa mengabulkan permohonan para kades.”Pada prinsipnya kami akan menampung aspirasi yang ada. Hanya saja tentu masalah ini perlu pembahasan yang mendalam,” singkatnya.
Sumber radarsukabumi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ditunggu partisipasinya