Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meluncurkan program kampanye stop menggunakan perangkat lunak (software) bajakan.
Kampanye ini bertujuan melindungi konsumen komputer dan pelaku bisnis agar terhindar dari kerugian karena telah menggunakan software bajakan.
Kampanye akan dimulai pertama kali di Jakarta. Kampanye ini digelar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan.
Seremoni peluncuran acara ini dilakukan melalui jumpa pers Sosialisasi dan Edukasi tentang Penghargaan dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Software Komputer yang digelar di Grand Mahakam, Jakarta, Kamis (16/2/2012).
Menurut Kombes Polisi Dharma Pongrekum, Kasubdit Industri dan Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, ada banyak dampak negatif karena aksi pembajakan ini.
Di antaranya ialah industri teknologi lokal sulit berkembang dan terjadi persaingan yang curang, di mana penjual software bajakan bisa "membunuh" penjual software berlisensi.
"Tingkat kesadaran masyarakat atas penghargaan hak kekayaan intelektual, dalam hal ini software, masih sangat rendah. Tak heran jika tingkat pembajakan software di Indonesia masih sangat tinggi," ujar Dharma dalama cara tersebut.
Menurut data International Data Corporation (IDC), yang dirilis Mei 2011, Indonesia berada di peringkat 11 negara dengan jumlah pemakai software bajakan sebesar 87%.
Dalam kampanye ini, Polri melibatkan perusahaan produsen komputer dan pengelola mall agar mematuhi hukum yang berlaku.
Dari sisi produsen komputer, Polri menghimbau agar tidak menjual perangkat komputer atau laptop yang "kosong" atau tidak memiliki sistem operasi.
Sementara dari sisi pengelola mall, dihimbau untuk mengawasi tenant yang menjual software bajakan.
Sekjen MIAP Justiasiari P. Kusumah mengatakan, software merupakan produk kedua yang paling banyak dipalsukan di Indonesia. Porsinya mencapai 34%.
Sumber kompas
Kampanye ini bertujuan melindungi konsumen komputer dan pelaku bisnis agar terhindar dari kerugian karena telah menggunakan software bajakan.
Kampanye akan dimulai pertama kali di Jakarta. Kampanye ini digelar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan.
Seremoni peluncuran acara ini dilakukan melalui jumpa pers Sosialisasi dan Edukasi tentang Penghargaan dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Software Komputer yang digelar di Grand Mahakam, Jakarta, Kamis (16/2/2012).
Menurut Kombes Polisi Dharma Pongrekum, Kasubdit Industri dan Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, ada banyak dampak negatif karena aksi pembajakan ini.
Di antaranya ialah industri teknologi lokal sulit berkembang dan terjadi persaingan yang curang, di mana penjual software bajakan bisa "membunuh" penjual software berlisensi.
"Tingkat kesadaran masyarakat atas penghargaan hak kekayaan intelektual, dalam hal ini software, masih sangat rendah. Tak heran jika tingkat pembajakan software di Indonesia masih sangat tinggi," ujar Dharma dalama cara tersebut.
Menurut data International Data Corporation (IDC), yang dirilis Mei 2011, Indonesia berada di peringkat 11 negara dengan jumlah pemakai software bajakan sebesar 87%.
Dalam kampanye ini, Polri melibatkan perusahaan produsen komputer dan pengelola mall agar mematuhi hukum yang berlaku.
Dari sisi produsen komputer, Polri menghimbau agar tidak menjual perangkat komputer atau laptop yang "kosong" atau tidak memiliki sistem operasi.
Sementara dari sisi pengelola mall, dihimbau untuk mengawasi tenant yang menjual software bajakan.
Sekjen MIAP Justiasiari P. Kusumah mengatakan, software merupakan produk kedua yang paling banyak dipalsukan di Indonesia. Porsinya mencapai 34%.
Sumber kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ditunggu partisipasinya