kampung cisitu

#

SK Kepala Desa

SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA SUKAMULYA
NOMOR : 9 TAHUN 2012
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN
PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA SUKAMULYA KECAMATAN CARINGIN
Menimbang         :         a.    bahwa sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa Sukamulya Periode tahun 2006 – 2012, dipandang perlu untuk membentuk Anggota Badan Permusyawaratan Desa Sukamulya yang baru periode 2012 – 2018;

                                      b.    bahwa dalam rangka pembentukan Badan Permusyawaratan Desa Sukamulya yang baru, dipandang perlu untuk membentuk Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa Sukamulya periode Tahun 2012 – 2018;

                                      c.    bahwa berdasarkan sebagaimana tersebut pada huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;

Mengingat           :         1.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia, Tanggal 8 Agustus 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2851);

                                      2.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

                                      3.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

                                     4.    Undang-Undang Nomor 72 Tahun 2005, tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

                                 5.    Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

                       6.    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

                           7.    Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006, tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2006 Nomor 11 Seri E);

                           8.    Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007, tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2007 Nomor 1);

                          9.    Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2010 - 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2010 Nomor 11);

M E M U T U S K A N

Menetapkan        :         KEPUTUSAN KEPALA DESA SUKAMULYA TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA SUKAMULYA KECAMATAN CARINGIN.

KESATU             :         Susunan Panitia Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa Sukamulya Periode 2012 – 2018 adalah sebagai berikut :
                                      1.      Ketua                     :    H. SIDIK
                                      2.      Sekretaris              :    UST. HERI
                                      3.      Anggota                 :    CECEP SUMARNA
                                                 UBA SUPARDI
                                                 U. SURYA LAKSANA
                                                 IRWAN WIBISANA

KEDUA               :         Panitia Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa mempunyai tugas sebagai berikut :
       1.      Membuat dan menetapkan rencana kegiatan serta jadwal tiap tahapan kegiatan;
     2.      Melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang rencana pembentukan BPD;
      3.      Melaksanakan pendataan tokoh-tokoh masyarakat yang akan diundang dalam pelaksanaan musyawarah di masing-masing wilayah RT, RW dan Dusun;
       4.      Menyiapkan surat undangan bagi tokoh masyarakat yang akan diundang;
         5.      Mengajukan rencana tempat dan waktu musyawarah kepada Kepala Desa;
      6.      Pelaksanaan musyawarah Pembentukan BPD dengan sebaik-baiknya;
         7.      Membuat berita acara hasil musyawarah dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Desa;
       8.      Mengusulkan hasil calon Ketua dan Anggota BPD kepada Bupati melalui Camat;
         9.      Dalam hal terdapat anggota Panitia Pembenjtukan BPD melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, maka berdasarkan hasil rapat Panitia Pembentukan BPD mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan dari kepanitiaan kepada Kepala Desa; dan
        10.   Menjaga ketertiban dan keamanan dalam pelaksanaan musyawarah.
Penjaringan Calon Anggota BPD dengan memperhatikan Syarat-syarat :
a.    Berpendidikan sekurang-kurangnya SLTP atau sederajat dan berijazah dengan melampirkan salinan ijazah yang dilegalisir oleh yang berwenang, dan menunjukan ijazah asli dari mulai Sekolah Dasar;
b.    Berumur seklurang-kurangnya 25 Tahun;
c.    Sehat Jasmani dan Rohani denganh Hasil Pemeriksaan Dokter;
d.    Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
e.    Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir oleh Camat setempat;
f.     Tidak sedang menjalani Hukuman atau terdakwa;
g.    Berkelakuan baik, dengan membuktikan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ).

KETIGA               :         Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

KEEMPAT          :         Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di       : Sukamulya
Pada tanggal       : 22 Juni 2012
KEPALA DESA SUKAMULYA




A P I P A H


TEMBUSAN :

1.         Yth. Bpk. Camat Kecamatan Caringin
2.         Arsip

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ditunggu partisipasinya

Komentar

Popular Posts

Label

Recent Posts

Recent Posts Widget

Data Lengkap

Data Lengkap
#