SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA SUKAMULYA
NOMOR : 9 TAHUN 2012
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN
PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA SUKAMULYA KECAMATAN CARINGIN
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN
PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA SUKAMULYA KECAMATAN CARINGIN
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan berakhirnya masa
jabatan Pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa Sukamulya Periode tahun
2006 – 2012, dipandang perlu untuk membentuk Anggota Badan Permusyawaratan Desa
Sukamulya yang baru periode 2012 – 2018;
b. bahwa dalam rangka pembentukan Badan
Permusyawaratan Desa Sukamulya yang baru, dipandang perlu untuk membentuk
Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa Sukamulya periode Tahun 2012 –
2018;
c. bahwa berdasarkan sebagaimana tersebut pada
huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat
(Berita Negara Republik Indonesia, Tanggal 8 Agustus 1950), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten
Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-undang Nomor 14 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa
Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2851);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 72 Tahun 2005, tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
7. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006,
tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun
2006 Nomor 11 Seri E);
8. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007,
tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Sukabumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2007 Nomor 1);
9. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010,
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun
2010 - 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2010 Nomor 11);
M E M U T U S K A N
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA DESA SUKAMULYA TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA
SUKAMULYA KECAMATAN CARINGIN.
KESATU : Susunan Panitia Pembentukan Badan
Permusyawaratan Desa Sukamulya Periode 2012 – 2018 adalah sebagai berikut :
1.
Ketua : H.
SIDIK
2.
Sekretaris : UST.
HERI
3.
Anggota : CECEP
SUMARNA
UBA SUPARDI
U.
SURYA LAKSANA
IRWAN
WIBISANA
KEDUA : Panitia
Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa mempunyai tugas sebagai berikut :
1. Membuat dan menetapkan rencana
kegiatan serta jadwal tiap tahapan kegiatan;
2. Melakukan sosialisasi kepada
masyarakat tentang rencana pembentukan BPD;
3. Melaksanakan pendataan tokoh-tokoh
masyarakat yang akan diundang dalam pelaksanaan musyawarah di masing-masing
wilayah RT, RW dan Dusun;
4. Menyiapkan surat undangan bagi tokoh
masyarakat yang akan diundang;
5. Mengajukan rencana tempat dan waktu
musyawarah kepada Kepala Desa;
6. Pelaksanaan musyawarah Pembentukan
BPD dengan sebaik-baiknya;
7. Membuat berita acara hasil
musyawarah dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Desa;
8. Mengusulkan hasil calon Ketua dan
Anggota BPD kepada Bupati melalui Camat;
9. Dalam hal terdapat anggota Panitia
Pembenjtukan BPD melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan,
maka berdasarkan hasil rapat Panitia Pembentukan BPD mengusulkan pemberhentian
yang bersangkutan dari kepanitiaan kepada Kepala Desa; dan
10. Menjaga ketertiban dan keamanan
dalam pelaksanaan musyawarah.
Penjaringan Calon Anggota BPD dengan
memperhatikan Syarat-syarat :
a. Berpendidikan sekurang-kurangnya
SLTP atau sederajat dan berijazah dengan melampirkan salinan ijazah yang
dilegalisir oleh yang berwenang, dan menunjukan ijazah asli dari mulai Sekolah
Dasar;
b. Berumur seklurang-kurangnya 25
Tahun;
c. Sehat Jasmani dan Rohani denganh
Hasil Pemeriksaan Dokter;
d. Bersedia dicalonkan menjadi anggota
BPD;
e. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga
(KK) yang dilegalisir oleh Camat setempat;
f. Tidak sedang menjalani Hukuman atau
terdakwa;
g. Berkelakuan baik, dengan membuktikan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ).
KETIGA : Keputusan ini disampaikan kepada yang
bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Sukamulya
Pada tanggal : 22 Juni 2012
KEPALA
DESA SUKAMULYA
A P I P A H
TEMBUSAN :
1.
Yth. Bpk. Camat Kecamatan Caringin
2.
Arsip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ditunggu partisipasinya