Follow Us

Jumat, 27 Januari 2012

Memasuki Pertemuan Ke Enam

Panitia Pemilihan Kepala Desa kembali mengadakan rapat bersama ketua BPD dan para tokoh masyarakat serta para ketua RT. Hari ini pada jam 13 :00 tanggal 27 januari 2012 Panitia pemilihan kembali mengadakan rapat terbuka, kali ini rapat membahas seputar pendanaan yang akan diserahkan kepada masyarakat, bagaimana tanggapan para tokoh?
Diawali dengan pembicaraan ketua BPD Desa sukamulya, dikatakan oleh ketua BPD bahwa kegiatan panitia pilkades tersebut sudah 5 kali pertemuan dan para RT selalu dilibatkan dalam rapat tersebut. selain itu BPD mengatakan perihal program PPIP dimana tahun 2012 program infrastruktur akan merata diberikan, namun demikian masalah keuangan program tersebut belum ada informasi dari ketua OMS (Mahdan) (PPIP 2011). Disampaikan juga oleh BPD agar dalam balon tersebut siapapun boleh yang penting warga
asli desa sukamulya atau sekurang-kurangnya sudah 6 bulan menjadi warga desa sukamulya.
Selanjutnya Panitia Pemilihan Kepala Desa (U. Ajat Sudrajat) menyampaikan apa yang mau dimusyawarahkan. Dikatakan bahwa rapat ini sebenarnya banyak yang diundang, akan tetapi ternyata yang datang hanya sekitar 20% surat undangan yang disebar rencananya kemarin namun karena ada sesuatu hal yang tak diharapkan maka surat undangan tersebut baru bisa disampaikan tadi pagi. Tujuan diundangnya para tokoh tersebut tidak lain hanya seputar biaya pemilihan kepala desa dan Rencana diadakan pemilihan kepala desa itu sendiri tanggal 18 maret 2012 kalau saja tidak ada halangan. Adapun seputar pendanaan belum dimusyawarahkan namun demikian tentang pengeluaran tersebut masih ditanggulangi oleh bendahara pemilihan kepala desa.
Disampaikan oleh panitia yang tadinya akan hadir dari pihak kecamatan namun pihak kecamatan tidak hadir dengan adanya hal-hal yang lebih penting.
Untuk pembukaan pendaftaran balon rencananya dimulai tanggal 1 februari 2012 s.d 12 februari 2012. Sedangkan Perihal pendataan hak pilih rencana diadakan pada tanggal 28 januari.
Adapun syarat yang umum untuk pencalonan kepala desa diantaranya :
- usia 25 s.d 60 tahun <menurut perda>
- warga desa sukamulya yang dibuktikan oleh KK dan KTP
- pendidikan minimal SLTP atau sederajat yang dibuktikan oleh Ijazah
Dikatakan bahwa sumber dana sudah ditetapkan oleh panitia dan diketahui oleh BPD sebesar Rp. 23.850.000, dimana sumber dana tersebut diantaranya didanai oleh pemerintah desa, masyarakat dan pihak ketiga.
Juga selain itu dana bantuan dari pemerintah kabupaten namun bukan berbentuk uang tetapi berbentuk barang.

0 comments:

Posting Komentar

Ditunggu partisipasinya