Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sangat luas. Sebagian besar wilayahnya adalah perdesaan. Sebuah wilayah disebut sebagai wilayah perdesaan jika terdiri atas banyak desa, lalu apa desa itu?
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Dalam peraturan Pemerintah tersebut dijelaskan tentang pengertian desa, pemerintah desa dan pemerintah desa, serta kewenangan desa. Selain itu, juga dibahas, tentang berbagai hal lainnya seperti perangkat desa dan keuangan desa, pemerintahan desa, pemerintah desa, kewenangan desa, dan penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, sebagai berikut.
A. Pengertian Desa, Pemerintahan Desa dan Pemerintah Desa.
Desa atau yang disebut dengan nama lain, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal usul desa dan kondisi budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa dimaksud untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B. Kewenangan Pemerintahan Desa
Sejak era otonomi daerah, pemerintah desa mempunyai hak otonom dalam penyelenggaraan urusan pemerintahannya. Oleh karena itu, program kerja dan struktur organisasi pemerintah desa antara yang satu dengan yang lainnya tidaklah sama. Semua sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan setiap desa. Namun demikian, setiap desa mempunyai kewenangan yang sama dalam urusan pemerintahan, kewenangan tersebut mencakup hal-hal berikut :
1. Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa.
2. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa. Urusan pemerintahan yang dimaksud adalah urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
3. Tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, yang disertai dengan dukungan pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia.
4. Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundag-undangan diserahkan kepada desa.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Dalam peraturan Pemerintah tersebut dijelaskan tentang pengertian desa, pemerintah desa dan pemerintah desa, serta kewenangan desa. Selain itu, juga dibahas, tentang berbagai hal lainnya seperti perangkat desa dan keuangan desa, pemerintahan desa, pemerintah desa, kewenangan desa, dan penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, sebagai berikut.
A. Pengertian Desa, Pemerintahan Desa dan Pemerintah Desa.
Desa atau yang disebut dengan nama lain, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal usul desa dan kondisi budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa dimaksud untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B. Kewenangan Pemerintahan Desa
Sejak era otonomi daerah, pemerintah desa mempunyai hak otonom dalam penyelenggaraan urusan pemerintahannya. Oleh karena itu, program kerja dan struktur organisasi pemerintah desa antara yang satu dengan yang lainnya tidaklah sama. Semua sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan setiap desa. Namun demikian, setiap desa mempunyai kewenangan yang sama dalam urusan pemerintahan, kewenangan tersebut mencakup hal-hal berikut :
1. Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa.
2. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa. Urusan pemerintahan yang dimaksud adalah urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
3. Tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, yang disertai dengan dukungan pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia.
4. Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundag-undangan diserahkan kepada desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ditunggu partisipasinya