kampung cisitu

#

Syarat dan Ketentuan Calon

Masih seputar pemilihan calon kepala desa desa sukamulya, dimana dari informasi yang kami dapat bahwa dibukanya pendaftara BALON Kepala Desa besok hari Rabu tanggal 01 februari 2012, panitiapun telah menentukan syarat dan ketentuan BALON Kepala Desa.
Mengambil dari PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI Nomor : 14 TAHUN 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, pada Bab III Pasal 6 dimana disebutkan :
1. Yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa adalah Penduduk Desa setempat Warga Negara republik Indonesia dengan syarat-syarat :
  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar 1945, dan kepada Negara Kesatuan republik Indonesia, serta Pemerintah;
  • Berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama / Sederajat berijazah;
  • Berumur sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun pada saat pendaftaran;
  • Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter dan tidak terlihat tanda-tanda kelainan jiwa;
  • Berkelakuan baik, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari yang berwenang;
  • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
  • Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  • Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di Desa setempat;
  • Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa setelah mendaftarkan diri ke Panitia Pemilihan;
  • Penduduk Desa setempat, dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan KTP minimal 6 (enam) bulan berdomisili di Desa setempat;
  • Belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau dua kali masa jabatan.
2. Bagi Pegawai Negeri (Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI dan Anggota Polri) yang mendaftarkan diri sebagai bakal Calon Kepala Desa setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga harus memiliki surat keterangan persetujuan dari atasan yang berwenang sesuai peraturan yang berlaku.

Sedangkan pada Pasal 12 disebutkan tentang syarat administrasinya :
1. Bakal Calon selain harus memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 6, juga harus menyampaikan persyaratan administrasi sebagai berikut :
  • Surat permohonan menjadi Calon Kepala Desa;
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Foto copy Kartu Keluarga;
  • Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar (berwarna);
  • Foto copy Akta Lahir;
  • Foto copy ijazah / STTB yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan memperlihatkan ijazah asli;
  • Daftar riwayat hidup;
  • Surat keterangan berkelakuan baik dari instansi yang berwenang;
  • Keterangan tidak dicabut hak pilihnya dari Pengadilan Negeri;
  • Pernyataan tidak pernah terlibat dalam kegiatan menghianati Negara Kesatuan republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 diatas Materai secukupnya;
  • Surat izin / Pernyataan tidak keberatan (lolos butuh) bagi PNS, TNI dan POLRI aktif;
  • Pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat (Khusus Bagi Pegawai Negeri);
Semoga bermanfaat ......!!!
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ditunggu partisipasinya

Komentar

Popular Posts

Label

Blog Archive

Recent Posts

Recent Posts Widget

Data Lengkap

Data Lengkap
#