Panitia Pemilihan Kepala Desa kembali mengadakan rapat bersama ketua BPD
dan para tokoh masyarakat serta para ketua RT. Hari ini pada jam 13 :00
tanggal 27 januari 2012 Panitia pemilihan kembali mengadakan rapat
terbuka, kali ini rapat membahas seputar pendanaan yang akan diserahkan
kepada masyarakat, bagaimana tanggapan para tokoh?
Diawali dengan pembicaraan ketua BPD Desa sukamulya, dikatakan oleh
ketua BPD bahwa kegiatan panitia pilkades tersebut sudah 5 kali
pertemuan dan para RT selalu dilibatkan dalam rapat tersebut. selain itu
BPD mengatakan perihal program PPIP dimana tahun 2012 program
infrastruktur akan merata diberikan, namun demikian masalah keuangan
program tersebut belum ada informasi dari ketua OMS (Mahdan) (PPIP
2011). Disampaikan juga oleh BPD agar dalam balon tersebut siapapun
boleh yang penting warga
asli desa sukamulya atau sekurang-kurangnya sudah 6 bulan menjadi warga desa sukamulya.
Selanjutnya
Panitia Pemilihan Kepala Desa (U. Ajat Sudrajat) menyampaikan apa yang
mau dimusyawarahkan. Dikatakan bahwa rapat ini sebenarnya banyak yang
diundang, akan tetapi ternyata yang datang hanya sekitar 20% surat
undangan yang disebar rencananya kemarin namun karena ada sesuatu hal
yang tak diharapkan maka surat undangan tersebut baru bisa disampaikan
tadi pagi. Tujuan diundangnya para tokoh tersebut tidak lain hanya
seputar biaya pemilihan kepala desa dan Rencana diadakan pemilihan
kepala desa itu sendiri tanggal 18 maret 2012 kalau saja tidak ada
halangan. Adapun seputar pendanaan belum dimusyawarahkan namun demikian
tentang pengeluaran tersebut masih ditanggulangi oleh bendahara
pemilihan kepala desa.
Disampaikan
oleh panitia yang tadinya akan hadir dari pihak kecamatan namun pihak
kecamatan tidak hadir dengan adanya hal-hal yang lebih penting.
Untuk
pembukaan pendaftaran balon rencananya dimulai tanggal 1 februari 2012
s.d 12 februari 2012. Sedangkan Perihal pendataan hak pilih rencana
diadakan pada tanggal 28 januari.
Adapun syarat yang umum untuk pencalonan kepala desa diantaranya :
- usia 25 s.d 60 tahun <menurut perda>
- warga desa sukamulya yang dibuktikan oleh KK dan KTP
- pendidikan minimal SLTP atau sederajat yang dibuktikan oleh Ijazah
Dikatakan
bahwa sumber dana sudah ditetapkan oleh panitia dan diketahui oleh BPD
sebesar Rp. 23.850.000, dimana sumber dana tersebut diantaranya didanai
oleh pemerintah desa, masyarakat dan pihak ketiga.
Juga selain itu dana bantuan dari pemerintah kabupaten namun bukan berbentuk uang tetapi berbentuk barang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ditunggu partisipasinya