kampung cisitu

#

Pemilihan Kepala Desa

Setelah Kepala Desa memundurkan diri dan sukamulya untuk sementara dipimpin oleh sekretaris merangkap PTH kepala desa sukamulya, dimana dibentuknya PTH ini untuk mengnatarkan ke pemilihan kepala desa, karena setelah diadakan rapat BPD (baca disini) masyarakat menginginkan langsung digelarnya pemilihan kepala desa.
Dengan hal tersebut, kalau kita melihat pada PERDA NO 14 TAHUN 2006 pada bab IV tentang PENCALONAN KEPALA DESA (pasal 9) dimana disebutkan :
  1. 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jabatan Kepala Desa yang bersangkutan BPD memberitahukan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa;
  2. BPD segera membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa untuk periode berikutnya;
  3. BPD memproses pemilihan Kepala Desa, paling lama 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa;
  4. Kepala Desa atau pejabat Kepala Desa yang mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa, menyatakan berhenti pada saat ditetapkannya sebagai Calon Kepala Desa yang berhak dipilih;
  5. Dalam hal Kepala Desa atau pejabat Kepala Desa menyatakan berhenti karena ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa yang berhak dipilih, atas usul BPD, Camat atas nama Bupati menunjuk Sekretaris Desa atau perangkat Desa lainnya yang memenuhi syarat sebagai Pelaksana Tugas Harian Kepala Desa sampai dilantiknya Kepala Desa definitif.
Akan tetapi karena kepala desa sukamulya memundurkan diri maka hal tersebut tidak menyalahi PERDA karena itu semua keinginan masyarakat untuk digelar dengan cepat pemilihan kepala desa, dan yang diinginkan oleh masyarakat agar sukamulya kembali normal.
Karena yang dirasakan oleh masyarakat sekarang ini sukamulya seakan memiliki beban yang amat berat setelah ditinggalkan oleh kepala desa yang memundurkan diri tersebut.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ditunggu partisipasinya

Komentar

Popular Posts

Label

Blog Archive

Recent Posts

Recent Posts Widget

Data Lengkap

Data Lengkap
#