kampung cisitu

#

Kabar Gembira Untuk Warga

Tadi siang diadakan rapat para kepala desa sekecamatan caringin yang dipimpin langsung oleh Bapak Camat dan Bapak Sekmat, tepat jam 10 tertanggal 18 januari 2011.
Dalam rapat tersebut beberapa desa yang diwakili oleh sekdes dan ka-ur. Pada kesempatan tersebut Bapak Camat menyampaikan permasalahan yang terjadi pada tahun 2011, dimana diberlakukannya pembuatan KTP gratis, ini merupakan kabar yang sangat menggembirakan bagi warga yang ekonominya dibawah. Dari hasil wawancara kami dengan sekdes sukamulya, beliau mengatakan sesuai arahan Bapak Camat :
  1. Mulai bulan februari tahun ini pembuatan KTP dan KK tidak akan dipungut biaya, akan tetapi masyarakatpun harus mengetahui bahwa pembuatan KTP itu harus ada surat pengantar dari RT dan desa, nah bagi desa dan RT seperti biasa membuat pengantar dan yang tidak dipungut biaya (gratis) hanya pembuatan KTP dan KK bukan pengantar KTP, lebih lanjut sekdes mengatakan karena andai saja pembuatan pengantar digratiskan dari mana biaya desa dan RT untuk membeli kertas, tinta dan bayar listrik. Jadi intinya yang biasanya membuat KTP oleh desa ke kecamatan 20 ribu (12 ribu pembuatan KTP, 3000 untuk transportasi ke kecamatan dan 5000 administrasi desa) sekarang masyarakat hanya mengeluarkan biaya 8 ribu (Data yang komplit) dimana KTP lama dan KK masih ada, tetapi apabila KTP hilang maka harus membuat surat kehilangan dan satu lagi dari biaya 8 ribu itu fhoto sudah ada dan surat kehilangan dibuatkan oleh warga yang akan membikin KTP. Apabila surat kehilangan sekalian dibuatkan oleh desa maka masyarakat harus mengeluarkan biaya tambahan.
  2. Disampaikan oleh sekdes bagi yang membuat akta lahir yang harus dipersiapkan adalah KTP (kedua orangtua), KK dan surat nikah. Apabila tidak ada surat nikah maka yang akan tercantum dalam akta lahir hanya seorang ibu dan bapaknya tidak diakui. Nah selanjutnya apabila anak lahir dibawah 60 hari akan membuat akta lahir administrasinya lebih ringan tidak seperti sudah 60 hari keatas, apalagi 2011 ini akan kerjasama dengan pengadilan agama dimana setiap anak lahir diatas 60 hari maka berkas yang dibawa pemohon dilimpahkan ke pengadilan agama dulu.
  3. sekdes juga mengulas tentang permasalahan PBB dimana dikatakan bahwa pembuatan akta jual beli harus merujuk kepada NJOP SPPT bukan kepada hasil jual beli. Dan untuk pembuatan diatas 15 juta tidak akan dikenakan PPHTB tetapi apabila diatas 60 juta baru akan dikenakan PPHTB.
Masih banyak yang kami gali dari sekdes, dan diantara pengunjung juga masih ingin mengetahui apa saja yang akan disampaikan oleh sekdes. Nah ikuti terus informasinya.
Share:

Related Posts:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ditunggu partisipasinya

Komentar

kailasgaffey commented on 8 menjelang hari kemenangan: “Sports Betting - MapyroBet 출장안마 the moneyline casinosites.one from 1:25 PM to 11:00 PM. See…”
haishaberkorn commented on kilas balik artikel 2014 bagian pertama: “Online Casino UK 2021Online 유니벳 casino UK. 벤 델핀 Get the best odds, highest limits and online casino…”
Unduh video Youtube dengan cepat, konversikan Youtube ke mp3 commented on kode kode pada kartu keluarga: “Unduh video Youtube dengan cepat, konversikan Youtube ke mp3”
Anonymous commented on kode kode pada kartu keluarga: “Maaf mau nanya, klo status hubungan dalam keluarga d tulis "lainnya" itu artinya apa ya ?…”
Daniel Rudy commented on celengan dari kaleng bekas: “kadang celengan yang sudah di buat malah tidak terpakai....”
Scr888 Malaysia commented on alat deteksi dini tsunami masih: “If live22 you could live 22 message me with any live22 Malaysia hints & tips on how you made…”

Popular Posts

Recent Posts

  • Data Pendidikan PAUD Sukamulya
  • Selamat jumpa lagi dengan sukamulya blog, mohon maaf saya baru bisa ... read more
  • Sosialisasi Perda Kemitraan Bidan dan Paraji
  • Kesehatan sangatlah penting lebih-lebih kesehatan untuk Ibu Hamil (bumil), ... read more
  • Data Penduduk Desa Sukamulya
  • Selamat pagi menjelang siang, jumpa kembali bersama sukamulya blog semoga ... read more
  • PP 43 Tahun 2014 Bagian Dua
  • Pada edisi jum'at 12 Desember 2014 dimana saya menulis seputar PP 43 Tahun ... read more
  • Potensi
  • Potensi Desa terbagi kepada 5 potensi umum : 1. Potensi Umum yang ... read more
    Recent Posts Widget

    Data Lengkap

    Data Lengkap
    #