Alokasi Dana Desa (ADD) yang setiap tahunnya keluar dengan tiga tahapan (termen), telah kita maklumi bersama bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) yang digelontorkan dari pemerintah kabupaten dan dari kabupaten ke desa/kelurahan dengan rekomendasi camat. Berikut besaran dana ADD dan perhitungannya.
Sebagaimana yang pernah kami tulis (add tahun 2012) dimana kami menulis besaran tunjangan untuk para perangkat desa. Apabila kita melihat perhitungan untuk Alokasi Dana Desa tersebut dimana pada tahun 2012 ini dianggarkan Rp. 100.626.421,- dengan perhitungan sebagai berikut :
Dari Rp. 100.626.421 X 30% (untuk termen pertama) = Rp. 30.187.926,-, jadi kalau menurut peraturan pemerintah dari perhitungan ADD tersebut, apabila :
1. Kepala Desa mendapat Rp. 21.600.000 pertahun, jadi kepala desa untuk termen pertama mendapat tunjangan = Rp. 21.600.000 X 30% = Rp. 6.480.000.
2. Sekdes mendapat Rp. 10.200.000 pertahun, jadi sekdes untuk termen pertama mendapat tunjangan = Rp. 10.200.000 X 30% = Rp. 3.060.000.
3. Kepala Urusan mendapat Rp. 27.600.000 pertahun (untuk 4 orang kaur), jadi kepala urusan untuk termen pertama mendapat tunjangan = Rp. 27.600.000 X 30% = Rp. 8.280.000 atau Rp. 2.070.000,- per-kepala urusan.
4. Kepala Dusun mendapat Rp. 26.400.000 pertahun (untuk 4 orang kadus), jadi kepala dusun untuk termen pertama mendapat tunjangan = Rp. 26.400.000 X 30% = Rp. 7.980.000 atau Rp. 1.980.000,- per-kepala dusun.
5. Bendahara mendapat Rp. 4.800.000 pertahun, jadi bendahara untuk termen pertama mendapat tunjangan = Rp. 4.800.000 X 30% = Rp. 1.440.000.
6. BPD mendapat Rp. 7.000.000 pertahun, jadi BPD untuk termen pertama mendapat tunjangan = Rp. 7.000.000 X 30% = Rp. 2.100.000.
Begitu juga dengan yang lainnya. Itu sebagai gambaran dari perhitungan ADD, dimana :
1. Termen ke I : 30 %
2. Termen ke II : 40%
3. Termen ke III : 30%
Semoga bermanfaat ....... !!!!
Sebagaimana yang pernah kami tulis (add tahun 2012) dimana kami menulis besaran tunjangan untuk para perangkat desa. Apabila kita melihat perhitungan untuk Alokasi Dana Desa tersebut dimana pada tahun 2012 ini dianggarkan Rp. 100.626.421,- dengan perhitungan sebagai berikut :
Dari Rp. 100.626.421 X 30% (untuk termen pertama) = Rp. 30.187.926,-, jadi kalau menurut peraturan pemerintah dari perhitungan ADD tersebut, apabila :
1. Kepala Desa mendapat Rp. 21.600.000 pertahun, jadi kepala desa untuk termen pertama mendapat tunjangan = Rp. 21.600.000 X 30% = Rp. 6.480.000.
2. Sekdes mendapat Rp. 10.200.000 pertahun, jadi sekdes untuk termen pertama mendapat tunjangan = Rp. 10.200.000 X 30% = Rp. 3.060.000.
3. Kepala Urusan mendapat Rp. 27.600.000 pertahun (untuk 4 orang kaur), jadi kepala urusan untuk termen pertama mendapat tunjangan = Rp. 27.600.000 X 30% = Rp. 8.280.000 atau Rp. 2.070.000,- per-kepala urusan.
4. Kepala Dusun mendapat Rp. 26.400.000 pertahun (untuk 4 orang kadus), jadi kepala dusun untuk termen pertama mendapat tunjangan = Rp. 26.400.000 X 30% = Rp. 7.980.000 atau Rp. 1.980.000,- per-kepala dusun.
5. Bendahara mendapat Rp. 4.800.000 pertahun, jadi bendahara untuk termen pertama mendapat tunjangan = Rp. 4.800.000 X 30% = Rp. 1.440.000.
6. BPD mendapat Rp. 7.000.000 pertahun, jadi BPD untuk termen pertama mendapat tunjangan = Rp. 7.000.000 X 30% = Rp. 2.100.000.
Begitu juga dengan yang lainnya. Itu sebagai gambaran dari perhitungan ADD, dimana :
1. Termen ke I : 30 %
2. Termen ke II : 40%
3. Termen ke III : 30%
Semoga bermanfaat ....... !!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ditunggu partisipasinya