Selamat sore sahabat semua, semoga sore ini tetap semangat bagi yang masih menjalankan aktifitasnya, seperti yang pernah saya janjikan (baca disini) saya akan melanjutkan seputar tugas - tugas para kepala urusan, perlu sahabat ketahui bahwa di Desa Sukamulya Kepala Urusan ada 4 (empat) diantaranya, Kaur Pemerintahan, Kaur Ekonomi dan Pembangunan, Kaur Kesejahteraan Rakyat dan Kaur Keamanan dan Ketertiban.
1. Kepala Urusan
Pemerintahan, mempunyai tugas melaksanakan tugas-tugas operasional pemerintahan
desa di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban. Fungsi kepala Urusan
Pemerintahan adalah :
- menggumpulkan,
mengolah dan mengevaluasi data bidang
pemerintahan, ketentaran dan
ketertiban;
- menggumpulkan bahan
dalam rangka pembinaan wilayah;
- melakukan pelayan
kepada masyarakat dibidang pemerintahan, ketentram dan ketertiban;
- melaksanakan
tugas-tuigas di bidang keagrariaan / pertanahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- melaksanakan
tugas-tugas dibidang administrasi kependududkan dan catatan sipil;
- membantu Kades dalam
melaksanakan punggutan desa dalam rangka peningkatan
pendapatan asli desa;
- Penyusunan program,
penyelenggaraan, pembinaan serta inventarisasi kekayaan Desa;
- Penyusunan program,
pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembinaan
Pemerintahan Desa;
- Pemberian bantuan
pelaksanaan tugas-tugas dibidang keagrariaan, sesuai dengan
ketentuan peraturan
Perundang-undangan yang berlaku;
- Pelayanan pembuatan
Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga;
- Pelaksanaan upaya
kelancaran pemasukan setiap Pendapatan Desa yang bersumber dari
wilayah
kerjanya;
- menggumpulkan dan
menyusun laporan dibidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban;
dan
- melaksanakan tugas
lain dibidang pemerintahan yang diberikan oleh Kades;
2. Kepala Urusan Ekonomi Pembangunan, melaksanakan tugas-tugas operasional
pemerintahan desa dibidang pembangunan
desa dan pemberdayaan
masyarakat desa, fungsi
Kepala Urusan Pembangunan adalah :
- mengumpulkan,
mengolah dan mengevaluasi data dibidang pembangunan desa, dan
pemberdayaan masyarakat desa;
- membantu Kades dalam
melaksanakan musyawarah perencanaan
pembangunan
di dusun
atau di desa;
- membantu Kades dalam
meningkatkan swadaya dan partisifasi
masyarakat
dalam
pelaksanaan, pengendalian dan pelestarian hasil-hasil pembangunan desa;
- membantu Kades dalam
pengembangan perekonomian masyarakat desa (seperti
perkoperasian dan usaha kecil, pertanian,
perkebunan, perternakan,
perikanan);
- membantu Kades dalam
upaya pelestarian lingkungan desa;
- menggumpulkan bahan
dan menyusun laporan dibidang pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat;
- Penyusunan program pengendalian
dan pengawasan pembangunan daerah di wilayah
kerjanya;
- Penyusunan program dan
pembinaan lingkungan hidup;
- Pelaksanaan pembinaan
perekonomian masyarakat Desa produksi dan distribusi;
- melaksanakan tugas
lain dibidang pembangunan yang diberikan oleh Kades;
3. Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat, mempunyai
tugas melaksanakan tugas
tugas operasional pemerintahan desa dibidang pembinaan
kehidupan masyarakat. Fungsi
Kepala Urusan
Kesejahteraan Masyarakat adalah :
- membantu Kades dalam
pemberdayaan dan pelestarian lembaga adat dan nilai-nilai adat
istiadat masyarakat setempat;
- membantu Kades dalam
melakukan bimbingan keagaman dan kerukunan antar umat
beragama serta, kegiatan pengumpulan zakat,
infak dan shodakoh;
- membantu Kades dalam
melakukan kegiatan pendidikan dasar dan pendidikan luar sekolah
di Desa;
- Penyusunan program,
pembinaan pelayanan dan bantuan sosial, pembinaan kepemudaan,
peranan wanita
dan olah raga;
- Perlindungan,
pemeliharaan dan pengembangan penghidupan dan kehidupan masyarakat
dibidang sosial
budaya dan agama;
- memabantu Kades dan
menyusun laporan dibidang pembinaan
kemasyarakatan
yang
diberikan oleh Kades.
4. Kepala Urusan Keamanan dan Ketertiban, mempunyai tugas melaksanakan
tugas-tugas
operasional pemerintahan desa dibidang Keamanan dan juga Ketertiban. Fungsi Kepala
Urusan Keamanan dan Ketertiban adalah :
- Penyusunan program dan
penyelenggaraan pembinaan ketentraman dan ketertiban;
- Penyusunan program dan
pembinaan umum dalam rangka pemantapan kesadaran
masyarakat dalam berbangsa dan
bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
- Memberikan rekomendasi
perijinan sesuai prosedur dan tanggung jawabnya;
- Penyusunan program dan
penyelenggaraan pembinaan Pertahanan Sipil/Linmas;
- Pemberian bantuan
pelaksanaan pengawasan kegiatan pengamanan akibat bencana alam
dan bencana
lainnya;
- Peningkatan kesadaran masyarakat dalam upaya
terlaksananya supremasi hukum dalam
wilayah kerjanya;
Semoga bermanfaat.
mantap website desanya ...
BalasHapusCek Aplikasi pencatatan pindah datang penduduk di antalangu.blogspot.co.id