Follow Us

Sabtu, 28 April 2012

Tugas-tugas Perangkat Desa

Selamat siang sobat semua, Desa merupakan sebuah organisasi pemerintah yang tugasnya melayani masyarakat, selain itu Desa juga memiliki Hak dan Kewajiban. Seperti halnya Desa Sukamulya dimana Desa Sukamulya memiliki organisasi kepemerintahan.
Ada hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh para aparatur desa, diantara hak dan kewajiban tersebut adalah :

1. Sekretaris Desa
Sekteratis Desa berkedudukan sebagai unsur staf yang membantu Kepala Desa, Sekretaris
desa bertanggungjawab kepada Kepala Desa;

Tugas Sekretaris Desa adalah memimpin dan melaksanakan administrasi pemerintahan
desa, serta memberikan pelayanan administratif kepada masyarakat dan Kepala desa;

Fungsi Sekretaris Desa adalah :
- Melaksanakan administrasi pemerintah desa, baik dalam arti luas (keseluruhan aktivitas
  administrasi pemerintahan desa) maupun dalam arti sempit (urusan ketatausahaan atau surat
  menyurat, kearsipan, serta pendataan dan pelaporan);
- Melaksanakan urusan keuangan;
- Melaksanakan urusan perlengkapan atau meterial yang mendukung pelaksanaan tugas
   pemerintahan desa, dan;
- Melaksanakan tugas dan fungsi kepala desa apabila kepala desa berhalangan sesuai
   bidang tugas kesekretariatan.
- Didalam ketentuan pasal 202 UU Nomor 32 Tahun 2004 dinyatakan bahwa Sekretaris Desa
  diisi oleh PNS, maka Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten / Kota
  atas nama Bupati / Walikota;
- Selanjutnya di dalam ketentuan Pasal 25 PP Nomor 72 Tahun 2005 dinyatakan bahwa
  Sekretaris Desa yang  di isi dari PNS harus memenuhi persyaratan yaitu :
Berependidikan paling rendah lulusan SMA atau sederajat;
Mempunyai kemampuan teknis pemerintahan;
Mempunyai pengalaman di bidang administrasi perkantoran;
Mempunyai pengalaman dibidang administrasi keuangan dan di bidang perencanaan;
Memahami sosial budaya masyarakat setempat, dan
Bersedia tinggal didesa yang bersangkutan.

Sekretaris Desa diangkat oleh Sekeretaris Daerah Kabupaten / Kota atas nama Bupati /
Walikota.

Unsur Staf Sekretaris Desa
Unsur staf sekretariat desa harus mencerminkan katagori fungsi staf dalam mengelola
administrasi pemerintah desa sebagai nilai sistem adat istiadat masyarakat setempat;
unsur staf yang membantu sekretaris desa dalam memberikan pelayanan, ketatausahaan kepada Kepala
  Desa melalui Sekdes, kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, dan 
  ertanggungjawab kepada Sekdes;
- Jumlah unsur staf sesuai dengan beban kerja yang ada dan kemampuan keuangan desa dalam membiayai 
  tugas-tugas para staf. Prinsipnya adalah bahwa seluruh tugas-tugas kesekretariatan pemerintah Desa 
  terbagi habis menjadi tugas-tugas para staf tersebut;
- Sebagai contoh 3 (tiga) staf adalah :
Staf Administrasi / Tatausaha;
Saf Keuangan yang bertugas melaksanakan administrasi keuangan yang menjadi tugas dan tanggungjawab
Pemerintah Desa, dan;
Staf Umum, bertugas melaksanakan administrasi umum seperti administrasi material atau prasarana dan
sarana kerja serta kegiatan administrasi lainnya.


Unsur pelaksana Teknis Lapangan
1. Penataan unsur pelaksana teknis lapangan harus mencerminkan katagori fungsi lini / lapangan dalam
   melaksanakan tugas-tugas operasional pemerintahan desa, sehingga “nomenklatur” yang dapat digunakan
   adalah Kepala Urusan namun dapat juga dapat menggunakan “nomenklatur” lain sesuai dengan sistem adat
   istiadat masyarakat setempat.
2. Kepala Urusan kedudukannya sebagai unsur pelaksana yang membantu kades dalam melaksanakan
   tugas-tugas Pemerintahan Desa dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa melalui Sekdes;
3. Kepala Urusan minimal 4 (tiga) orang dan maksimal 5 (lima) orang sesuai dengan beban kerja yang ada
   dan kemampuan keuangan desa dalam membiayai tugas-tugas para kepala Urusan;
4.  Sebagai contoh 4 (tiga) kepala Urusan  adalah :
Kepala Urusan Pemerintahan
Kepala Urusan Ekonomi Pembangunan
kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat
Kepala Urusan Keamanan dan Ketertiban

Bagaimana Tugas Kepala Urusan, tunggu artikel berikutnya

0 comments:

Posting Komentar

Ditunggu partisipasinya