Jumpa lagi dengan sukamulya blog, pada kesempatan bahagia ini saya ingin menulis seputar PP 43 TAHUN 2014 Tentang DESA.
Maksud saya menulis PP 43 TAHUN 2014 Tentang DESA tersebut ingin membandingkan saja dengan yang sebelumnya.
Kalau begitu kita langsung saja, cekidot
Pada Pasal 47 seputar Masa Jabatan Kepala Desa, dimana disebutkan pada :
ayat 1 : Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan
ayat 2 : Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling lama 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut
ayat 3 : Ketentuan periodisasi masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku di seluruh wilayah Indonesia
ayat 4 : Ketentuan periodisasi masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk masa jabatan kepala Desa yang dipilih melalui musyawarah Desa
ayat 5 : Dalam hal kepala Desa mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya atau diberhentikan, kepala Desa dianggap telah menjabat 1 (satu) periode masa jabatan
Pada Pasal 48 seputar Laporan Kepala Desa, dimana disebutkan :
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala Desa wajib :
a. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada
bupati/walikota;
b. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota;
c. menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan
Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.
Pada Pasal 49 dimana disebutkan :
(1) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a disampaikan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
(2) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat
a. pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan;
c. pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan; dan
d. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat.
(3) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaluasi oleh bupati/walikota untuk dasar pembinaan dan pengawasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ditunggu partisipasinya