kampung cisitu

#

PP 43 Tahun 2014 Bagian Pertama

Jumpa lagi dengan sukamulya blog, pada kesempatan bahagia ini saya ingin menulis seputar PP 43 TAHUN 2014 Tentang DESA.
Maksud saya menulis PP 43 TAHUN 2014 Tentang DESA tersebut ingin membandingkan saja dengan yang sebelumnya.
Kalau begitu kita langsung saja, cekidot
Pada Pasal 47 seputar Masa Jabatan Kepala Desa, dimana disebutkan pada :
ayat 1 : Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan
ayat 2 : Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling  lama 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut
ayat 3 : Ketentuan periodisasi masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku di seluruh wilayah Indonesia
ayat 4 : Ketentuan periodisasi masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk masa jabatan kepala Desa yang dipilih melalui musyawarah Desa
ayat 5 : Dalam hal kepala Desa mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya atau diberhentikan, kepala Desa dianggap telah menjabat 1 (satu) periode masa jabatan

Pada Pasal 48 seputar Laporan Kepala Desa, dimana disebutkan :
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala Desa wajib :
a.  menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada 
bupati/walikota;
b.  menyampaikan laporan penyelenggaraan  Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota;
c.  menyampaikan  laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan 
Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.

Pada Pasal 49 dimana disebutkan :
(1)  Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud  dalam Pasal  48  huruf a disampaikan kepada bupati/walikota  melalui  camat atau sebutan lain  paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
(2)  Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat
a.  pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b.  pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan;
c.  pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan; dan
d.  pelaksanaan pemberdayaan masyarakat.
(3)  Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)  digunakan sebagai bahan evaluasi oleh  bupati/walikota  untuk dasar pembinaan dan pengawasan.
Share:

Related Posts:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ditunggu partisipasinya

Komentar

kailasgaffey commented on 8 menjelang hari kemenangan: “Sports Betting - MapyroBet 출장안마 the moneyline casinosites.one from 1:25 PM to 11:00 PM. See…”
haishaberkorn commented on kilas balik artikel 2014 bagian pertama: “Online Casino UK 2021Online 유니벳 casino UK. 벤 델핀 Get the best odds, highest limits and online casino…”
Unduh video Youtube dengan cepat, konversikan Youtube ke mp3 commented on kode kode pada kartu keluarga: “Unduh video Youtube dengan cepat, konversikan Youtube ke mp3”
Anonymous commented on kode kode pada kartu keluarga: “Maaf mau nanya, klo status hubungan dalam keluarga d tulis "lainnya" itu artinya apa ya ?…”
Daniel Rudy commented on celengan dari kaleng bekas: “kadang celengan yang sudah di buat malah tidak terpakai....”
Scr888 Malaysia commented on alat deteksi dini tsunami masih: “If live22 you could live 22 message me with any live22 Malaysia hints & tips on how you made…”

Popular Posts

Recent Posts

  • Data Pendidikan PAUD Sukamulya
  • Selamat jumpa lagi dengan sukamulya blog, mohon maaf saya baru bisa ... read more
  • Sosialisasi Perda Kemitraan Bidan dan Paraji
  • Kesehatan sangatlah penting lebih-lebih kesehatan untuk Ibu Hamil (bumil), ... read more
  • Data Penduduk Desa Sukamulya
  • Selamat pagi menjelang siang, jumpa kembali bersama sukamulya blog semoga ... read more
  • PP 43 Tahun 2014 Bagian Dua
  • Pada edisi jum'at 12 Desember 2014 dimana saya menulis seputar PP 43 Tahun ... read more
  • Potensi
  • Potensi Desa terbagi kepada 5 potensi umum : 1. Potensi Umum yang ... read more
    Recent Posts Widget

    Data Lengkap

    Data Lengkap
    #