kampung cisitu

#

Pentingnya Akta Kelahiran

Sekitar 35 persen jumlah penduduk di Kabupaten Sukabumi belum memiliki akta kelahiran. Kepala Seksi Pencatatan Peristiwa Penting Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, Dadam Hatomi menjelaskan, saat ini penduduk yang memiliki akta kelahiran baru mencapai 65 persen dari total sekitar 2,6 juta jiwa.
“Tahun  depan, kami targetkan semua masyarakat sudah memiliki akta kelahiran. Karena ini sudah menjadi kewajiban bagi warga negara Indonesia,” ujar Dadam, saat ditemui di ruang kerjanya.
Untuk mencapai target itu, kata Dadam, lokasi pembuatan akta kelahiran bisa dilakukan di tujuh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dukcapil. Ketujuh UPTD itu yakni berlokasi di wilayah Kecamatan Sukabumi, Cibadak, Cicurug, Palabuhanratu, Jampangtengah, Jampangkulon dan Sagaranten.
“Untuk membuat akta kelahiran cukup mudah. Proses pembuatannya hanya lima menit. Karena kita sudah menggunakan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK).
Namun diusahakan agar orang tuanya langsung yang datang tapi bisa juga diwakilkan orang lain dengan menyertakan surat kuasa,” tuturnya.
Untuk membuat akta kelahiran, lanjut Dadam, pemohon cukup membawa :
- fotocopy KTP orang tua
- fotocopy kartu keluarga (KK)
- fotocopy surat nikah orang tua dan
- surat keterangan lahir dari penolong kelahiran.
Ini mengacu kepada Perda No. 7/2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Nah untuk memudahkan persyaratan keterangan lahir, kita perbolehkan menggunakan keterangan lahir dari bidan atau kepala desa pemohon. Untuk usianya yang di atas 60 hari dikenakan denda Rp. 25 ribu. Sedangkan untuk di bawah umur 60 hari gratis,” terangnya. Ia juga mengimbau agar pemohon tidak membuat KK melalui calo. Dengan digencarkannya sosialisasi pentingnya kelengkapan administrasi tersebut. pihaknya menargetkan 2015 100 persen warga memiliki akta lahir.
Sementara itu, salah satu pembuat akta kelahrian, Feri Sopyandi (30) mengaku persyaratan yang ditetapkan Disdukcapil agak ribet. Pasalnya, dalam persyaratan tersebut harus ada surat keterangan kelahiran dari penolong kelahiran. “Ya kan ribet juga harus ada itu, kalau bisa sih tidak ada persyaratan itu. Apalagi kalau di kampung kan, banyak yang menggunakan jasa paraji,” keluh Feri.

Sumber radarsukabumi
Share:

Related Posts:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ditunggu partisipasinya

Komentar

kailasgaffey commented on 8 menjelang hari kemenangan: “Sports Betting - MapyroBet 출장안마 the moneyline casinosites.one from 1:25 PM to 11:00 PM. See…”
haishaberkorn commented on kilas balik artikel 2014 bagian pertama: “Online Casino UK 2021Online 유니벳 casino UK. 벤 델핀 Get the best odds, highest limits and online casino…”
Unduh video Youtube dengan cepat, konversikan Youtube ke mp3 commented on kode kode pada kartu keluarga: “Unduh video Youtube dengan cepat, konversikan Youtube ke mp3”
Anonymous commented on kode kode pada kartu keluarga: “Maaf mau nanya, klo status hubungan dalam keluarga d tulis "lainnya" itu artinya apa ya ?…”
Daniel Rudy commented on celengan dari kaleng bekas: “kadang celengan yang sudah di buat malah tidak terpakai....”
Scr888 Malaysia commented on alat deteksi dini tsunami masih: “If live22 you could live 22 message me with any live22 Malaysia hints & tips on how you made…”

Popular Posts

Recent Posts

  • Data Pendidikan PAUD Sukamulya
  • Selamat jumpa lagi dengan sukamulya blog, mohon maaf saya baru bisa ... read more
  • Sosialisasi Perda Kemitraan Bidan dan Paraji
  • Kesehatan sangatlah penting lebih-lebih kesehatan untuk Ibu Hamil (bumil), ... read more
  • Data Penduduk Desa Sukamulya
  • Selamat pagi menjelang siang, jumpa kembali bersama sukamulya blog semoga ... read more
  • PP 43 Tahun 2014 Bagian Dua
  • Pada edisi jum'at 12 Desember 2014 dimana saya menulis seputar PP 43 Tahun ... read more
  • Potensi
  • Potensi Desa terbagi kepada 5 potensi umum : 1. Potensi Umum yang ... read more
    Recent Posts Widget

    Data Lengkap

    Data Lengkap
    #