Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jumlah daerah pemilihan (dapil) dalam Pemilu 2014, sebanyak 2.438. Pada Pemilu 2009, ada 2.158 dapil.
Untuk DPRD Provinsi KPU menetapkan sebanyak 2.137 kursi atau naik 129 kursi dari jumlah kursi di Pemilu 2009. Sedangkan untuk DPRD Kabupaten/Kota KPU menetapkan jumlah kursi sebanyak 17.560 atau naik 1.215 kursi dari jumlah kursi di Pemilu 2009.
"Pada 2009 lalu juga terjadi penambahan penduduk, terjadi penambahan alokasi kursi di dapil namun UU saat itu tidak membenarkan penataan dapil," kata Husni di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2013).
Meski jumlah dapil dan alokasi kursi bertambah, namun KPU belum melakukan penataan ulang untuk dapil-dapil yang baru. Sebab sesuai dengan UU No. 8 tahun 2012 tentang Pemilu, KPU memiliki kewenangan untuk menyusun dan menata ulang jumlah dapol dan alokasi kursi caleg.
Dalam Pemilu 2014, partai politik hanya diperbolehkan mengajukan caleg sesuai jumlah kursi. Misalnya di satu dapil tersebut hanya ada tujuh kursi maka setiap parpol bisa mengajukan tujuh calegnya di dapil tersebut.
Hal ini berbeda dengan Pemilu 2009, partai politik bisa mengajukan jumlah caleg melebihi jumlah kursi yang ada atau 120 persen. "Contoh dalam satu dapil ada tujuh kursi, partai boleh mencantumkan tujuh bakal caleg," ujarnya
Sumber inilahdotcom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ditunggu partisipasinya