KPU Pusat telah menetapkan 8 tahapan Persiapan dalam menjelang PEMILU 2014 ini, apa saja 8 tahapan persiapan tersebut ?
Berikut 8 tahapan Persiapan yang disampaikan oleh KPU Pusat.
1. Penataan Organisasi.
a. Penyusunan tata kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota pada tanggal 9 Juni 2012 s/d 9 Juni 2013 yang dilaksanakan oleh KPU.
b. Penyusunan organisasi, tugas, fungsi, wewenang dan tata kerja sekretaris Jendral KPU, Sekretaris KPU Provinsi dan Sekretaris KPU Kab./Kota pada tanggal 9 Juni 2012 s/d 9 Juni 2013 yang dilaksanakan oleh KPU.