Selamat siang sobat semua, Desa merupakan sebuah organisasi pemerintah yang tugasnya melayani masyarakat, selain itu Desa juga memiliki Hak dan Kewajiban. Seperti halnya Desa Sukamulya dimana Desa Sukamulya memiliki organisasi kepemerintahan.
Ada hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh para aparatur desa, diantara hak dan kewajiban tersebut adalah :
Ada hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh para aparatur desa, diantara hak dan kewajiban tersebut adalah :
1. Sekretaris Desa
Sekteratis Desa
berkedudukan sebagai unsur staf yang membantu Kepala Desa, Sekretaris
desa bertanggungjawab kepada Kepala Desa;
Tugas Sekretaris Desa
adalah memimpin dan melaksanakan administrasi pemerintahan
desa, serta
memberikan pelayanan administratif kepada masyarakat dan Kepala desa;
Fungsi Sekretaris
Desa adalah :
- Melaksanakan
administrasi pemerintah desa, baik dalam arti luas (keseluruhan aktivitas
administrasi pemerintahan desa) maupun dalam
arti sempit (urusan ketatausahaan atau
surat
menyurat, kearsipan, serta pendataan dan pelaporan);
- Melaksanakan urusan
keuangan;
- Melaksanakan urusan
perlengkapan atau meterial yang mendukung pelaksanaan tugas
pemerintahan desa, dan;
- Melaksanakan tugas
dan fungsi kepala desa apabila kepala
desa berhalangan sesuai
bidang tugas
kesekretariatan.
- Didalam ketentuan
pasal 202 UU Nomor 32 Tahun 2004 dinyatakan bahwa Sekretaris Desa
diisi oleh PNS, maka Sekretaris Desa
diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten / Kota
atas nama Bupati / Walikota;
- Selanjutnya di dalam
ketentuan Pasal 25 PP Nomor 72 Tahun 2005 dinyatakan bahwa
Sekretaris Desa yang di
isi
dari PNS harus memenuhi persyaratan yaitu :
Berependidikan paling
rendah lulusan SMA atau sederajat;
Mempunyai kemampuan
teknis pemerintahan;
Mempunyai pengalaman
di bidang administrasi perkantoran;
Mempunyai pengalaman dibidang administrasi keuangan dan
di bidang perencanaan;
Memahami sosial
budaya masyarakat setempat, dan
Bersedia tinggal
didesa yang bersangkutan.
Sekretaris Desa diangkat oleh Sekeretaris Daerah
Kabupaten / Kota atas nama Bupati /
Walikota.
Unsur Staf Sekretaris
Desa
Unsur staf
sekretariat desa harus mencerminkan katagori fungsi staf dalam mengelola
administrasi pemerintah desa sebagai nilai
sistem adat istiadat masyarakat setempat;
- unsur staf yang
membantu sekretaris desa dalam memberikan pelayanan, ketatausahaan kepada
Kepala
Desa melalui Sekdes, kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, dan
ertanggungjawab kepada Sekdes;
- Jumlah unsur staf
sesuai dengan beban kerja yang ada dan kemampuan keuangan desa dalam membiayai
tugas-tugas para staf.
Prinsipnya adalah bahwa seluruh tugas-tugas kesekretariatan pemerintah Desa
terbagi habis menjadi tugas-tugas para staf tersebut;
- Sebagai contoh 3
(tiga) staf adalah :
Staf Administrasi / Tatausaha;
Saf Keuangan yang
bertugas melaksanakan administrasi keuangan yang menjadi tugas dan tanggungjawab
Pemerintah Desa, dan;
Staf Umum, bertugas
melaksanakan administrasi umum seperti administrasi material atau prasarana dan
sarana kerja serta
kegiatan administrasi lainnya.
Unsur pelaksana Teknis Lapangan
1. Penataan unsur
pelaksana teknis lapangan harus mencerminkan katagori fungsi lini / lapangan dalam
melaksanakan tugas-tugas operasional
pemerintahan desa, sehingga “nomenklatur” yang dapat digunakan
adalah Kepala
Urusan namun dapat juga dapat menggunakan
“nomenklatur” lain sesuai dengan sistem adat
istiadat masyarakat setempat.
2. Kepala Urusan kedudukannya
sebagai unsur pelaksana yang membantu kades dalam melaksanakan
tugas-tugas Pemerintahan Desa dan
bertanggungjawab kepada Kepala Desa melalui Sekdes;
3. Kepala Urusan minimal
4 (tiga) orang dan maksimal 5
(lima) orang sesuai dengan beban kerja yang ada
dan kemampuan keuangan desa dalam membiayai tugas-tugas para kepala Urusan;
4. Sebagai contoh 4 (tiga) kepala Urusan
adalah :
Kepala Urusan Pemerintahan
Kepala Urusan
Ekonomi Pembangunan
kepala Urusan Kesejahteraan
Masyarakat
Kepala Urusan Keamanan dan Ketertiban
Bagaimana Tugas Kepala Urusan, tunggu artikel berikutnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ditunggu partisipasinya