Desa Sukamulya pada hari minggu tanggal 18 maret 2012 akan diadakan Pemilihan Kepala Desa, dimana kampanye para calon berakhir kemarin (Rabu 14 maret 2012), sedangkan pada hari ini (kamis 15 maret 2012) diadakan Pembekalan kepada para Calon.
Hadir pada pembekalan kepada para calon dari BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa), Kecamatan Caringin, Kapolsek Caringin dan Danramil Cibadak. Pada acara pembekalan kepada para calon dari Panitia Pemilihan menyampaikan hak pilih dimana hak pilih sudah masuk 2.989 hak pilih, dan ini masih akan bertambah lagi dengan hak pilih tambahan, target panitia sampai 3.000 hak pilih.
Dari Danramil dan kapolsek menyampaikan pesan kepada para calon agar tidak pernah bertindak sewenang-wenang apabila pada pemilihan nanti dan kepada para calon yang tidak terpilih harus memiliki jiwa besar.
Hal yang sama juga disampaikan oleh kasi pemerintahan atas nama Camat Caringin dan pada pesannya menambahkan bahwa pemilihan ini adalah demokrasi, jangan sampai terjadi ada gesekan-gesekan antara pendukung untuk itu kepada para calon agar menyampaikan kepada pendukungnya masing-masing.
Terakhir oleh BPMPD dimana secara panjang lebar disampaikan kepada para calon dan saksi dimana apabila saksi meragukan seorang hak pilih (tentang usia hak pilih) maka wajib ditanyakan KTP atau KK atau Ijazah yang intinya bahwa pemilih tersebut sudah berusia 17 tahun.
Hadir pada pembekalan kepada para calon dari BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa), Kecamatan Caringin, Kapolsek Caringin dan Danramil Cibadak. Pada acara pembekalan kepada para calon dari Panitia Pemilihan menyampaikan hak pilih dimana hak pilih sudah masuk 2.989 hak pilih, dan ini masih akan bertambah lagi dengan hak pilih tambahan, target panitia sampai 3.000 hak pilih.
Dari Danramil dan kapolsek menyampaikan pesan kepada para calon agar tidak pernah bertindak sewenang-wenang apabila pada pemilihan nanti dan kepada para calon yang tidak terpilih harus memiliki jiwa besar.
Hal yang sama juga disampaikan oleh kasi pemerintahan atas nama Camat Caringin dan pada pesannya menambahkan bahwa pemilihan ini adalah demokrasi, jangan sampai terjadi ada gesekan-gesekan antara pendukung untuk itu kepada para calon agar menyampaikan kepada pendukungnya masing-masing.
Terakhir oleh BPMPD dimana secara panjang lebar disampaikan kepada para calon dan saksi dimana apabila saksi meragukan seorang hak pilih (tentang usia hak pilih) maka wajib ditanyakan KTP atau KK atau Ijazah yang intinya bahwa pemilih tersebut sudah berusia 17 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ditunggu partisipasinya