Follow Us

Kamis, 05 Desember 2013

ADD Tahap II dan III Tahun 2013

Salam jumpa kembali dengan sukamulya online blog khusus desa sukamulya, artikel kali ini saya ingin tulis seputar Anggaran Dana Desa (ADD), yang akan saya tulis kali ini yaitu dari termen ke II dan ke III yang direalisasikan pada minggu kemarin untuk termen III, berikut tulisan realisasi ADD untuk termen II dan III.
Untuk Biaya Aparatur, Operasional Pemerintah Desa dan BPD
1. Penghasilan Kepala Desa
Dana yang dialokasikan untuk tahap II (40%) dan III (30%) :
--> Untuk termen II sebesar Rp. 9.600.000,- (Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)
--> Untuk termen III sebesar Rp. 7.200.000,- (Tujuh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)
tunjangan tersebut diterima langsung oleh Kepala Desa

2. Penghasilan Sekretaris Desa
Dana yang dialokasikan untuk tahap II (40%) dan III (30%) :
--> Untuk termen II sebesar Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
--> Untuk termen III sebesar Rp. 3.600.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)
tunjangan tersebut diterima langsung oleh sekretaris Desa

3. Penghasilan Kepala Urusan
Dana yang dialokasikan untuk tahap II (40%) dan III (30%) :
--> Untuk termen II sebesar Rp. 15.360.000,- (Lima Belas Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah)
--> Untuk termen III sebesar Rp. 11.520.000,- (Sebelas Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)
tunjangan tersebut diterima langsung oleh Kepala Urusan, diantaranya :

> Kepala Urusan Pemerintahan
--> Untuk termen II sebesar Rp. 3.840.000,- (Tiga Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah)
--> Untuk termen III sebesar Rp. 2.880.000,- (Dua Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah)
> Kepala Urusan Ekonomi dan Pembangunan
--> Untuk termen II sebesar Rp. 3.840.000,- (Tiga Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah)
--> Untuk termen III sebesar Rp. 2.880.000,- (Dua Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah)
> Kepala Urusan Kesejahteraan Sosial
--> Untuk termen II sebesar Rp. 3.840.000,- (Tiga Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah)
--> Untuk termen III sebesar Rp. 2.880.000,- (Dua Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah)
> Kepala Urusan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat
--> Untuk termen II sebesar Rp. 3.840.000,- (Tiga Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah)
--> Untuk termen III sebesar Rp. 2.880.000,- (Dua Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah)

4. Penghasilan Kepala Dusun
Dana yang dialokasikan untuk tahap II (40%) dan III (30%) :
--> Untuk termen II sebesar Rp. 15.360.000,- (Lima Belas Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah)
--> Untuk termen III sebesar Rp. 11.520.000,- (Sebelas Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)
tunjangan tersebut diterima langsung oleh Kepala Urusan, diantaranya :

> Kepala Dusun Sukamulya
--> Untuk termen II sebesar Rp. 3.840.000,- (Tiga Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah)
--> Untuk termen III sebesar Rp. 2.880.000,- (Dua Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah)
> Kepala Dusun Sukabagja
--> Untuk termen II sebesar Rp. 3.840.000,- (Tiga Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah)
--> Untuk termen III sebesar Rp. 2.880.000,- (Dua Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah)
> Kepala Ciheulanggirang I
--> Untuk termen II sebesar Rp. 3.840.000,- (Tiga Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah)
--> Untuk termen III sebesar Rp. 2.880.000,- (Dua Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah)
> Kepala Ciheulanggirang II
--> Untuk termen II sebesar Rp. 3.840.000,- (Tiga Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah)
--> Untuk termen III sebesar Rp. 2.880.000,- (Dua Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah)

5. Penghasilan Bendahara
Dana yang dialokasikan untuk tahap II (40%) dan III (30%) :
--> Untuk termen II sebesar Rp. 2.880.000,- (Dua Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah)
--> Untuk termen III sebesar Rp. 2.160.000,- (Dua Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah)
tunjangan tersebut diterima langsung oleh bendahara Desa

6. Penghasilan Staf Umum
Dana yang dialokasikan untuk tahap II (40%) dan III (30%) :
--> Untuk termen II sebesar Rp. 1.920.000,- (Satu Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)
--> Untuk termen III sebesar Rp. 1.440.000,- (Satu Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah)
tunjangan tersebut diterima langsung oleh staf umum Desa

7. Biaya Operasional BPD
Dana yang dialokasikan untuk tahap II (40%) dan III (30%) :
--> Untuk termen II sebesar Rp. 3.600.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)
--> Untuk termen III sebesar Rp. 2.700.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
tunjangan tersebut diterima langsung oleh ketua BPD Desa Sukamulya

8. Biaya ATK Dan Penggandaan
Dana yang dialokasikan untuk tahap II (40%) dan III (30%) :
--> Untuk termen II sebesar Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah)
--> Untuk termen III sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah)
tunjangan tersebut diterima langsung oleh bendahara Desa

9. Biaya Perjalanan Dinas
Dana yang dialokasikan untuk tahap II (40%) dan III (30%) :
--> Untuk termen II sebesar Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah)
--> Untuk termen III sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah)
tunjangan tersebut diterima langsung oleh kepala Desa

10. Biaya Rapat Pemerintahan Desa
Dana yang dialokasikan untuk tahap II (40%) dan III (30%) :
--> Untuk termen II sebesar Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah)
--> Untuk termen III sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah)
tunjangan tersebut diterima langsung oleh bendahara Desa

11. Pemeliharaan Kantor Desa
Dana yang dialokasikan untuk tahap II (40%) dan III (30%) :
--> Untuk termen II sebesar Rp. 2.223.849,- (Dua Juta Dua Ratus Dua Puluh Tilu Ribu Delapan Ratus Empat
    Puluh Sembilan Ribu Rupiah)
--> Untuk termen III sebesar Rp. 1.667.887,- (Satu Juta Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus 
    Delapan Puluh Tujuh Rupiah)
tunjangan tersebut diterima langsung oleh kepala Desa

B. Belanja Publik dan Pemberdayaan Masyarakat
12. Bidang Pendidikan
Dana yang dialokasikan untuk tahap II (40%) dan III (30%) :
--> Untuk termen II sebesar Rp. 6.452.494,- (Enam Juta Empat Ratus Lima Puluh Dua Ribu Empat Ratus Sembilan
    Puluh Empat Rupiah)
--> Untuk termen III sebesar Rp. 4.839.370,- (Empat Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus
    Tujuh Puluh Rupiah)
tunjangan tersebut diterima langsung oleh Tim ADD bidang pendidikan Desa Sukamulya.
Dana tersebut diatas diperuntukan :
a. Termen II
   - Pendataan :   552.494,-
   - Pelatihan Pengelolaan Keuangan :   650.000,-
   - Insentif Guru Ngaji : 5.250.000,-

b. Termen III
   - Pendataan :   789.370,-
   - Insentif Guru Ngaji : 4.050.000,-

13. Bidang Kesehatan
Dana yang dialokasikan untuk tahap II (40%) dan III (30%) :
--> Untuk termen II sebesar Rp. 6.592.651,- (Enam Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Lima
    Puluh Satu Rupiah)
--> Untuk termen III sebesar Rp. 4.944.488,- (Empat Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Ribu Empat Ratus
    Delapan Puluh Delapan Rupiah)
tunjangan tersebut diterima langsung oleh Tim ADD bidang kesehatan Desa Sukamulya.
Dana tersebut diatas diperuntukan :
a. Termen II
   - Insentif Kader Posyandu (35 orang) : 6.592.651,-

b. Termen III
   - Insentif Kader Posyandu (35 orang) : 4.944.488,-

14. Bidang Ekonomi
Dana yang dialokasikan untuk tahap II (40%) dan III (30%) :
--> Untuk termen II sebesar Rp. 3.226.247,- (Tiga Juta Dua Ratus Dua Puluh Enam Ribu Dua Ratus Empat
    Puluh Tujuh Rupiah)
--> Untuk termen III sebesar Rp. 2.419.685,- (Dua Juta Empat Ratus Sembilan Belas Ribu Enam Ratus
    Delapan Puluh Lima Rupiah)
tunjangan tersebut diterima langsung oleh Tim ADD bidang ekonomi Desa Sukamulya.
Dana tersebut diatas diperuntukan :
a. Termen II
   - UP2K : 1.226.247,-
   - Bumdes : 2.000.000,-

b. Termen III
   - UP2K :   919.685,-
   - Bumdes : 1.500.000,-

15. Bidang Fisik
Dana yang dialokasikan untuk tahap II (40%) dan III (30%) :
--> Untuk termen II sebesar Rp. 9.678.740,- (Sembilan Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Empat
    Puluh Rupiah)
--> Untuk termen III sebesar Rp. 7.259.055,- (Tujuh Juta Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Lima Puluh Lima Rupiah
tunjangan tersebut diterima langsung oleh Tim ADD bidang pisik Desa Sukamulya.
Dana tersebut diatas diperuntukan :
a. Termen II
   - Pendataan :   606.740,-
   - Plestesisasi Gg. Rt. 018 : 1.575.000,-
   - Plestesisasi Gg. Rt. 016 :   945.000,-
   - Plestesisasi Gg. Rt. 017 : 1.197.000,-
   - Plestesisasi Gg. Rt. 015 :   945.000,-
   - Plestesisasi Gg. Rt. 002 :   315.000,-
   - Plestesisasi Gg. Rt. 007 :   630.000,-
   - Plestesisasi Gg. Rt. 008 : 1.260.000,-
   - Plestesisasi Gg. Rt. 005 :   630.000,-
   - Plestesisasi Gg. Rt. 011 :   630.000,-
   - Plestesisasi Gg. Rt. 010 :   630.000,-
   - Plestesisasi Gg. Rt. 013 :   315.000,-

b. Termen III
   - Pendataan :   831.055,-
   - Paping Blok Rt. 017 : 2.000.000,-
   - Semen 7 zak Rt. 017 :   448.000,-
   - Pasir 4.5 M Rt. 017 :   552.000,-
   - Jembatan Rt. 018 : 1.828.000,-
   - Semen 13 zak Rt. 018 :   832.000,-
   - Jalan Gg dan Semen 12 zak Rt. 016 :   768.000,-

16. Tim Penggerak PKK Desa
Dana yang dialokasikan untuk tahap II (40%) dan III (30%) :
--> Untuk termen II sebesar Rp. 1.400.000,- (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)
--> Untuk termen III sebesar Rp. 1.050.000,- (Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah)
tunjangan tersebut diterima langsung oleh ketua PKK Desa Sukamulya.

17. LPMD
Dana yang dialokasikan untuk tahap II (40%) dan III (30%) :
--> Untuk termen II sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)
--> Untuk termen III sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah)
tunjangan tersebut diterima langsung oleh ketua LPMD Desa Sukamulya.

18. Karang Taruna
Dana yang dialokasikan untuk tahap II (40%) dan III (30%) :
--> Untuk termen II sebesar Rp. 1.400.000,- (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)
--> Untuk termen III sebesar Rp. 1.050.000,- (Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah)
tunjangan tersebut diterima langsung oleh ketua Karang Taruna Desa Sukamulya.

19. Perlindungan Masyarakat
Dana yang dialokasikan untuk tahap II (40%) dan III (30%) :
--> Untuk termen II sebesar Rp. 1.905.617,- (Satu Juta Sembilan Ratus Lima Ribu Enam Ratus Tujuh Belas Rupiah)
--> Untuk termen III sebesar Rp. 1.429.213,- (Satu Juta Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Tiga
    Belas Rupiah)
tunjangan tersebut diterima langsung oleh ketua satgas LINMAS Desa Sukamulya.

20. Biaya RT/RW
Dana yang dialokasikan untuk tahap II (40%) dan III (30%) :
--> Untuk termen II sebesar Rp. 5.834.541,- (Lima Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Lima Ratus Empat
    Puluh Satu Rupiah)
--> Untuk termen III sebesar Rp. 4.375.906,- (Empat Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Enam
    Rupiah)
tunjangan tersebut diterima langsung oleh ketua TIM Koordinator RT/RW Desa Sukamulya dan langsung diberikan kepada
masing-masing RT dan RW sebesar :
--> Untuk termen II (21 RT) sebesar Rp. 208.376,-
--> Untuk termen III sebesar Rp. 156.282,-

0 comments:

Posting Komentar

Ditunggu partisipasinya