Penyelewengan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Caringin sebesar Rp1,42 miliar yang diduga dilakukan oleh Ketua Unit Pelaksana Kerja (UPK) periode 2007-2011 itu, kini sudah jatuh ketangan kejaksaan. Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Cibadak Jaja Subagja mengatakan, pihaknya kini tengah memanggil beberapa calon saksi untuk dimintai keterangannya.
“Ya rencananya kami akan kembangkan terus dengan memanggil saksi-saksi yang diperlukan,” uajr Jaja saat dimintai keterangannya lewat telepon, kemarin.
Adapun yang baru dipanggil yakni Camat Caringin Lucky Gautama Rizal dan Tiga orang Fasilitator Kabupaten Sukabumi, diantaranya Asep Ahmad Sopiudun, Bambang Pamudji, serta Ucu Mujiono.
“Dan untuk selanjutnya kami akan kembali memanggil saksi lainnya untuk melengkapi berkas.” terangnnya.
Sementara itu, Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), Epi Gunawan menuturkan, dirinya memberikan apresiasi lebih untuk kejaksaan yang mau meluangkan waktunya diluar jam kerja untuk mengurusi permasalahan warga Kecamatan Caringin. Tentunya keseriusan penanganan oleh kejaksaan ini disambut hangat apalagi ada informasi kasus tersebut akan diangkat kedalam pidana khusus (Pidsus). “Kerja keras ini untuk kebaikan semua warga Caringin yang selama ini merasa di dzalimi. Dan kami dengan Tim Penanganan Masalah (TPM) Kecamatan Caringin akan berusaha sekuat tenaga untuk membantu warga,” puangkasnya.
sumber radarsukabumi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ditunggu partisipasinya