kampung cisitu

#

E-KTP Yang Bikin Sensasi

Salam jumpa kembali sahabatku semua, pada artikel kali ini saya ingin mengupas seputar informasi E-KTP, dimana E-KTP dua hari ini banyak diperbincangkan.
Bermula dari surat edaran Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 471.13/1826/SJ dengan sifat surat Penting, surat penting ini perihal Pemanfaatan e-ktp dengan menggunakan Card Reader dan tanggal pengiriman surat edarannya 11 April 2013..
Awalnya saya kurang begitu yakin dengan adanya surat edaran ini, akan tetapi lama kelamaan mejadikan saya rasa penasaran juga terhadap surat edaran Mendagri tersebut.
Setelah saya cari-cari di luna maya ups maksudnya dunia maya alhamdulillah akhirnya saya temukan juga. Surat edaran ini ditujukan kepada 1. Para Menteri/Kepala LPNK/Kepala Lembaga Lainnya; 2. Kepala Kepolisian RI; 3. Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank; 4. Para Gubernur; 5. Para Bupati/Walikota.
Untuk lebih jelasnya bisa sahabat lihat pada dua gambar dibawah ini.



Berbagai tanggapan masyarakatpun muncul, dan inti dari pendapat masyarakat adalah bahwa seharusnya pihak menteri dalam negeri memberikan sosialisasi kepada masyarakat sebelum diedarkannya e-ktp tersebut dan surat edaran ini sungguh-sungguh telat karena sudah beberapa kalinya masyarakat memfotocopy e-ktp, lebih-lebih masyarakat didesa kebanyak mereka berhubungan dengan bank.
Semoga saja tidak terjadi lagi hal yang sama.


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ditunggu partisipasinya

Komentar

Popular Posts

Label

Recent Posts

Recent Posts Widget

Data Lengkap

Data Lengkap
#