Tinggal 1 bulan lagi kita akan sampai ke Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur Jawa Barat, bagaimana persiapan KPU jabar? berikut ulasannya.
Undangan kepada 3 vendor tersebut dilakukan setelah KPU Jabar memutuskan untuk melakukan penunjukkan langsung (PL) terhadap pengadaan surat suara dan sampulnya, sesuai hasil rapat pleno menindaklanjuti surat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bernomor B-259/LKPP/D-IV/2013 perihal konsultasi pengadaan barang/jasa, tertanggal 21 Januari 2013 yang ditandatangani Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Djamaludin Abubakar.
“Besok, 3 vendor ini akan kami undang dan diminta kesanggupannya bekerjasama dengan kami dalam hal pengadaan surat suara. Terpaksa kami mengundang karena waktu untuk pengadaannya sangat singkat, sehingga kami harapkan surat suara bisa dikerjakan bersama-sama oleh ketiga vendor ini, ” ungkap Sekretaris KPU Jabar Heri Suherman.
Surat suara yang harus dicetak dengan batas waktu sangat singkat tersebut menyebabkan pihak KPU Jabar tidak dapat memberikan secara merata pengadaannya kepada 3 vendor itu. Namun, akan dibagi berdasarkan wilayah dengan pertimbangan jarak dari masing-masing vendor. Surat suara untuk Wilayah Bogor dan Priangan, direncanakan akan dikerjakan oleh Balai Pustaka dan Inkopol di Jakarta, dan untuk Wilayah Cirebon akan dikerjakan oleh Pura Barutama di Kudus, Jawa Tengah.
Ia yang didaulat oleh Komisioner KPU Jabar sekaligus Ketua Divisi Hukum Teten Setiawan untuk memberikan keterangan kepada wartawan berbagai media, di Aula Sekretariat KPU Jabar Jl. Garut No. 11 Bandung, Selasa (22/2) sore, menyatakan akan menempatkan ULP sebagai konsultan dalam PL pengadaan surat suara dan sampulnya.
“Surat suara akan kami cetak sesuai jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap-red) yang sudah ditetapkan oleh KPU Jabar, yaitu sebanyak 32,536 juta ditambah 2,5 persen untuk cadangan bilamana ada yang rusak atau lain sebagainya. Untuk sampul surat suara, akan kami cetak di Bandung, ”kata Heri seraya menjelaskan, dalam pengadaan logistik tersebut mengacu pada pagu, HPS (harga perkiraan sendiri) dan penawaran terendah, yaitu Rp.515,- untuk per-lembar suara. Sedangkan alokasi dana untuk pengadaan sampul senilai Rp. 5 milyar.
Sumber http://kpu.jabarprov.go.id
Sumber http://kpu.jabarprov.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ditunggu partisipasinya