Setelah 3 bulan secara estafet bekerja, Panitia Pemilihan Kepala Desa Sukamulya hari ini tanggal 18 Maret 2012 akan mengadakan Pemilihan Calon Kepala Desa periode 2012 - 2018 yang akan dimulai pada pukul 07:00 WIB.
Dari hasil survei kami pagi ini via email, dimana kami mendapatkan informasi bahwa :
Dari hasil survei kami pagi ini via email, dimana kami mendapatkan informasi bahwa :
- Perhitungan dan penandatanganan surat suara dilaksanakan pada hari Sabtu pada tanggal 17 Maret 2012 dari jam 10 s.d Selesai.
- Pendaftaran hak pilih tambahan paling lambat hari Sabtu tanggal 17 Maret 2012 sampai jam 16.00 WIB.
- Hak Pilih Tetap sebanyak 3.060 Orang dan Jumlah Surat Suara setelah ditambah 5 % sebanyak 3150 Surat Suara.
- Apapun pendataan yang telah dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Sukamulya kami sadari dan kami maklumi.
Selanjutnya kamipun mendapat informasi bahwa dari hasil rapat pada tanggal 15 Maret 2012 telah disepakati dengan adanya 30 point kesepakatan diantaranya :
- Para calon kades siap menang dan siap kalah dan menerima apapun hasilnya dalam pemilihan kepala Desa Sukamulya Kecamatan Caringin.
- Calon yang kalah akan mendukung kepada pemenang PILKADES dan seluruh program-program serta kepemimpinannya selama masa jabatan kepala desa terpilih tersebut.
- Calon yang kalah siap meredam seluruh pendukung, sponsor, tim sukses ataupun nama lainnya untuk terciptanya situasi dan kondisi akan tetap kondusif.
- Yang berhak menjadi Kepala Desa Sukamulya dalam PILKADES ini adalah calon yang mendapatkan suara terbanyak, dan jika terjadi selisih 1 (satu) suara, maka pemilihan Kepala Desa ini tetap dinyatakan sah.
- Apabila terjadi perolehan suara yang sama (Draw) maka akan diadakan pilkades ulang bagi calon yang memperoleh suara terbanyak yang sama dalam kurun waktu paling 1 (satu) bulan.
- Pemilihan Kepala Desa berdasarkan atas hak Pilih yang hadir.
- Pendaftaran hak pilih ditutup pada hari sabtu pada tanggal 17 sampai pukul 16.00 WIB.
- Apapun pendataan yang telah dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Sukamulya kami sadari dan maklumi.
- Penandatanganan kartu suara oleh ketua panitia dan dihadiri masing-masing saksi pada hari Sabtu tanggal 17 dimulai pada pukul 10.00 s.d selesai bertempat di Balai Desa Sukamulya.
- Jumlah Kartu suara yang digunakan dalam pemilihan Kepala Desa Sukamulya sesuai dengan daftar DPT dan apabila ada yang lebih kartu suara dari daftar DPT maka akan dimusnahkan dengan dibakar didepan para saksi.
- Pemungutan suara dalam pemilihan kepala desa dilaksanakan mulai pukul 07.00 s.d 14.00 WIB, dan apabila hak pilih masih ada maka tambahan waktu 15 menit.
- Jumlah bilik suara dan kotak suara adalah dengan menggunakan 10 bilik suara dan 1 kotak suara.
- Surat suara akan dihitung berdasarkan surat suara yang ada pada kotak suara dan mengabaikan catatan pengeluaran surat suara serta daftar hadir.
- Penghitungan suara dilaksanakan dengan menggunakan 1 (satu) meja perhitungan.
- Dalam perhitungan suara jika ketidak cocokan antara tulisan pada kertas penghitungan suara dengan jumlah fisik kartu suara, maka yang jadi pegangan adalah jumlah kartu suara (dan tulisan diabaikan).
- Pemeriksaan bilik suara dilaksanakan pada 2 jam sekali, yang dilaksanakan oleh Calon di dampingi Panitia, Panwas serta Muspika.
- Pelaksanaan istirahat pada pukul 12.00 s.d 12.30 kecuali saksi yang menunggu kotak suara dan pproses pelaksanaan PILKADES tetap berjalan.
- Hari tenang ditetapkan pada tanggal 15, 16 dan 17 Maret.
- Dalam pemilihan Kepala Desa ini dilarang melakukan many politic.
- Apabila hak pilih tidak menunjukan surat undangan maka hak pilih tersebut tidak diperkenankan untuk ikut pemilihan Kepala Desa.
- Surat suara sah adalah : Surat suara dicap serta ditandatangani oleh panitia, Dicoblos dalam kotak gambar baik pada nomor, gambar, dan nama, Dicoblos lebih dari satu kali coblosan tapi pada kotak tanda gambar, Terdapat dua tanda coblosan pada tanda gambar dan dibawah gambar lurus, Terdapat tanda coblosan besar tapi masih pada tanda gambar, Dicoblos tepat pada garis gambar, Dicoblos oleh alat yang disediakan oleh panitia.
- Surat suara yang dinyatakan tidak sah apabila : Surat suara tidak ditandatangani oleh ketua panitia dan tidak dicap panitia, Surat suara dicoblos dengan menggunakan rokok, disobek (dicubit), Surat suara rusak atau dicorat coret dengan tulisan apapun, Dicoblos tapi tidak tembus (bentol), Dicoblos keluar tanda gambar, Dicoblos bukan dengan alat yang disediakan oleh panitia.
- Jika terjadi permasalahan harus diselesaikan pada hari itu juga dan diselesaikan bersama BPD, Panwas, calon kades, saksi serta Muspika.
- Jembutan / Mobilitas masing-masing calon hanya menggunakan 4 unit dan diserahkan kepihak panitia dan diberi label ANGKUTAN PILKADES atas nama PANITIA.
- Pencoblosan diawali / dilaksanakan oleh calon Kepala Desa pertama dengan istri, kemudian surat suara yang telah dicoblos diserahkan kepada ketua panitia untuk dimasukan kedalam kotak suara secara bersamaan.
- Dalam pelaksanaan perhitungan suara, calon tidak akan menyaksikan proses penghitungan suara dan menguasakan sepenuhnya kepada saksi dan Calon diantar oleh petugas keamanan.
- Tugas para saksi dalam melaksanakan pemungutan suara adalah : Mengawasi hak pilih dibawah umur, Mengawasi keadaan untuk mengantisipasi terjadinya dua kali pencoblosan, Mengawasi hak pilih yang mewakilkan, Mengawasi hak pilih luar dari desa.
- Surat suara yang rusak yang belum dicoblos dapat diganti sebanyak 1 (satu) kali.
- Apabila hak pilih keliru oblosan maka hak suara dapat diganti 1 (satu) kali.
- Apabila pasca pemilihan Kepala Desa ini terjadi suatu masalah yang berkaitan dengan pemilihan Kepala Desa maka tidak akan dipermasalahkan dikemudian hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ditunggu partisipasinya